Liputan6.com, Jakarta - Selebgram Gaga Muhammad membacakan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan jaksa yang memberikannya hukuman 4,5 tahun penjara.Â
Mantan kekasih mendiang Edelenyi Laura Anna dinilai terbukti sah dan bersalah melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Karena kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, Gaga Muhammad tak cuma dinilai melanggar ketentuan, tapi juga mengakibatkan Laura Anna lumpuh.Â
Advertisement
Baca Juga
Menanti Isi Pembelaan Gaga Muhammad di Kasus Kecelakaan Mobil yang Lumpuhkan Selebgram Laura Anna
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Warganet: Nanti Kita Kasih Tambahan Hukum Sosial
Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta, Erika Carlina Anggap Tak Sebanding dengan Rasa Sakit Laura Anna
Â
Â
Â
Nota Pembelaan
Atas tuntutannya itu, Gaga mengajukan nota keberatan saat menjalani persidangan lanjutan kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Dalam persidangan kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu itu, Gaga tak terima dengan tuntutan hakim dan mengajukan keberatannya.Â
Â
Advertisement
Tidak Adil
"Sungguh sangatlah tidak adil tuntutan tersebut dirasakan oleh saya," ucap Gaga Muhammad dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Gaga melihat banyak kasus di luar sana yang lebih parah, namun tidak dituntut hukuman seperti yang dia terima ini.
Â
Bandingkan dengan Kasus Kecelakaan Lain
"Dimana banyak kasus kecelakaan yang sama bahkan ada yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, tidaklah sedemikian tinggi tuntutannya," ungkap dia.
Diakui oleh Gaga Muhammad dirinya sudah mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat karena hal ini.
Â
Advertisement
Minta Hukuman Diringankan
Maka dari itu, Gaga minta hukumannya diringankan. "Sebagaimana yang dituduhkan terhadap saya adalah naif, manakala fakta harus tersingkirkan oleh bangunan opini publik," ucap dia.
Â