Liputan6.com, Jakarta Sidang pembacaan pleidoi Gaga Muhammad dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022). Usai sidang, Fachmi Bachmid, pengacara Gaga menyebut bahwa kliennya tidak sepenuhnya salah.
Gaga Muhammad melakukan kelalaian saat menyetir hingga menyebabkan kecelakaan. Namun menurut pengacara, itu bukan satu-satunya penyebab Laura Anna lumpuh.
"Sudah jelas bagaimana saya urai peristiwa itu. Di mana ada dua peristiwa hukum, peristiwa di kilometer 10 dan peristiwa di rumah sakit. Peristiwa kilometer 10 memang Gaga yang kecelakaan," jelas sang pengacara dikutip dari YouTube Star Story, Selasa (11/1/2022).
Advertisement
"Begitu masuk rumah sakit pada tanggal 8 itu menjadi urusan rumah sakit. Dari urusan rumah sakit ada 4 hari tenggat waktu, apa yang terjadi, itu bukan menjadi urusan Gaga," sambungnya.
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Operasi
Kata pengacara, Laura Anna tak langsung ditangani saat dilarikan ke salah satu rumah sakit.
"Gaga hanya menyebabkan kelalaian di kilometer 10 setelah itu masuk RS dari RS tanggal 15 baru dilakukan operasi. Jadi masyarakat bisa menilai apa yang dilakukan Gaga. Apakah memang dia yang melakukan semua yang menyebabkan seseorang semakin parah lukanya," ungkap Fachmi Bachmid.
Advertisement
Dibiarkan
Menurut sang kuasa hukum, semestinya cedera yang dialami Laura Anna dideteksi lebih awal dan langsung dilakukan tindakan.
"Jadi saya uraikan satu persatu peristiwanya dan memang tidak ada tindakan, yang lebih parah lagi dia tidak punya alat kenapa dibiarkan berhari-hari," tuturnya.
Menyayangkan
Dia menyayangkan penanganan pihak rumah sakit yang terlambat.
"Begitu ketahuan ada disloc tulang belakang baru dirujuk ke rumah sakit lain, kenapa enggak dari awal," tutup Fachmi Bachmid.
Advertisement