Liputan6.com, Jakarta Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan Marissya Icha. Laporan tersebut dibuat karena sahabat mendiang Vanessa Angel tak terima disebut germo atau ani-ani oleh Medina Zein dalam unggahanya di Instagram.
Setelah mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka pada 10 Januari 2022, Medina Zein mengirimkan surat permintaan maaf kepada Marissya Icha yang diterima oleh kuasa hukumnya Ahmad Ramzy.
Advertisement
Baca Juga
"Kemarin kan sudah dipanggil (kepolisian), hari ini Bang Ramzy dapat surat dari pengacaranya permintaan maaf dari Medina Zein," kata Marissya Icha di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Melaporkan
Meski meminta maaf namun Medina Zein malah melaporkan Marissya Icha atas tuduhan penganiayaan. Padahal ia sama sekali tidak melakukan hal yang disangkakan istri Lukman Azhari.
"Menariknya kalau ketika mediasi waktu di awal malah kita dituduh melakukan penganiayaan, membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan," kata Marissya Icha.
Advertisement
Mediasi
Sebelumnya Marissya Icha sempat memberi waktu kepada Medina Zein untuk melakukan mediasi. Bukannya diterima dengan baik, seterunya itu malah membuat masalah baru.
"Kemarin kan sempet saya berikan waktu untuk mediasi, saya berikan beberapa syarat yang dia bilang sudah menjalani syaratnya. Menurut aku cuman 2 persen yang dijalani syaratnya," ungkapnya.
"Dia memang sudah mencoba jalani syaratnya tapi menurut aku tidak terlaksana. Jadi kalau dia bilang sudah mediasi, sudah minta maaf, sudah jalankan syaratnya, dan pengacaranya sudah ngomong 'sebagian'," pungkas Marissya Icha.
Tutup Pintu Maaf
Karena sudah memberikan kesempatan tapi disia-siakan, Marissya Icha menutup pintu damai kepada Medina Zein.
"Marissya diperiksa, saya diperiksa, setelah seperti ini minta maaf. Antik sekali orang gini. Nggak ada (pintu maaf)," kata Pengacara Marissya Icha, Ahmad Ramzy.
Advertisement