Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad membacakan pledoi dalam sidang kasus kecelakaan maut pada Desember 2019, yang membuat selebgram Laura Anna lumpuh dan kini meninggal dunia.
Di hadapan Majelis Hakim, Gaga Muhammad berkukuh menyebut Laura Anna tak mengenakan sabuk pengaman. Kasus Gaga Muhammad lantas menyebar di medsos dan memicu pro kontra.
Advertisement
Baca Juga
Pengacara Gaga Muhammad, Fachmi Bachmid usai sidang menjelaskan poin-poin pembelaan yang disampaikannya bersama klien. Ia menyebut ada dua peristiwa hukum. Pertama, peristiwa kilometer 10. Kedua, peristiwa di rumah sakit.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Gaga yang Kecelakaan
“Peristiwa di kilometer 10 itu memang Gaga yang kecelakaan. Begitu kecelakaan masuk rumah sakit, pada tanggal 8 (Desember 2019) itu menjadi urusan rumah sakit,” urainya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/1/2022).
Melansir dari video interviu di kanal YouTube Cumicumi, Selasa (11/1/2022), Fachmi Bachmid menyebut kliennya hanya lalai dan menyebabkan terjadinya kecelakaan. Namun peristiwa di rumah sakit bukan tanggung jawabnya.
Advertisement
Hanya Lakukan Kelalaian
“Nah, dari urusan rumah sakit ada empat hari tenggang waktu. Apa yang terjadi itu bukan menjadi urusannya Gaga. Gaga hanya melakukan kelalaian menyebabkan kecelakan di kilometer 10,” Fachmi Bachmid berpendapat.
Menurutnya, setelah kecelakaan, Laura Anna dilarikan ke rumah sakit. Tanggal 15 baru dilakukan operasi. Masyarakat bisa menilai apa yang telah dilakukan Gaga Muhamamad.
Yang Lebih Parah Lagi...
“Anda semua lihat tadi, saya uraikan satu per satu peristiwanya dan memang tidak ada tindakan-tindakan. Yang lebih parah lagi, dia (pihak rumah sakit -red) tidak punya alat tapi mengapa membiarkan berhari-hari,” ia membeberkan.
“Begitu ketahuan ada disloc dia punya tulang belakang, baru dirujuk ke rumah sakit lain. Kenapa tidak dari awal-awal (Laura Anna dirujuk)?” Fachmi Bachmid balik bertanya.
Advertisement
Tak Semua Salah Gaga
Dalam kesempatan itu, sang pengacara sekali lagi mengakui kelalaian ada di pihak Gaga Muhammad. Namun Fachmi Bachmid menyebut sang klien tak salah 100 persen dalam tragedi ini.
“Ada kelalaian, ada kesalahan Gaga, tapi tidak semua itu adalah kesalahannya Gaga,” pungkasnya. Terkait tuntutan jaksa 4,5 tahun penjara, pihak Gaga Muhammad menghormati. Namun putusan final tetap di tangan hakim.