Sukses

Kemensos RI Minta Marissya Icha Bikin Laporan Tertulis untuk Transparansi Donasi Gala Sky

Kemensos RI minta selebgram Marissya Icha menyusun laporan tertulis sebagai bentuk pertanggungjawaban atas donasi untuk Gala Sky.

Liputan6.com, Jakarta - Pertemuan pihak Kemensos RI dengan selebgram Marissya Icha membahas donasi untuk Gala Sky akhirnya digelar daring. Ada sejumlah poin penting yang dibahas kedua pihak.

Pertama, klarifikasi seputar pemanfaatan hasil donasi untuk Gala, yang salah satunya dibelikan rumah. Sisanya, dipakai untuk kebutuhan sehari-hari putra almarhum Vanessa Angel.

Hadir dalam audiensi daring tersebut, Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Penyidikan Kemensos RI, Dayat Sutisna, yang menjelaskan, mengurus perizinan donasi adalah gratis.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 5 halaman

Perkara Rp 400 Juta

Setelahnya Dayat Sutisna mengonfirmasi, “Pertama (donasi) untuk beli rumah, kemudian ada yang disisihkan yang 400 juta untuk biaya kebutuhan sehari-hari Gala ya, Mbak.” “Betul, Pak,” jawab Marissya.

Melansir dari video audiensi yang diunggah di kanal YouTube Marissya Icha, Selasa (11/1/2022), pihak Kemensos RI kemudian meminta Marissya Icha membuat laporan tertulis soal pemanfaatan donasi.

3 dari 5 halaman

Laporan Tertulis

“Kami berharap juga Mbak Marissya ada laporan tertulis sebagai bentuk (tanggung jawab). Dan kami yakin, karena dari awal pun, kami komunikasi dengan Mbak Marissya, sangat terbuka, kooperatif,” kata Dayat.

Permintaan pihak Kemensos RI disanggupi selebgram dengan 600 ribuan pengikut tersebut. Dalam kesempatan itu, Marissya Icha didampingi kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy.

 

4 dari 5 halaman

Bentuk Transparansi

“Nanti sebagai bentuk transparansi akuntabilitas, tetap kami minta laporan tertulis saja biar itu menjadi dokumentasi Kementerian Sosial untuk kegiatan galang dana si Gala,” beri tahu Dayat Sutisna diiakan Marissya Icha.

Pihak Kemensos RI juga mengingatkan Marissya Icha soal Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980, yang memayungi kegiatan PUB (Pengumpulan Uang dan Barang). 

5 dari 5 halaman

Biaya Pembiayaan

“Bahwa pembiayaan hasil pengumpulan sumbangan itu bisa sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan. Hal yang barangkali tidak terpikirkan,” ujar pihak Kemensos.

“Biaya melaksanakan pengumpulan itu 10 persen digunakan untuk biaya operasional. Itu diperbolehkan negara. Berapa total yang dikumpulkan kemudian 10 persennya, kalau berizin, itu dilegalkan oleh negara sebagai biaya operasional,” imbuhnya.