Liputan6.com, Jakarta Ardhito Pramono diciduk Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kediamannya kawasan, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dan puluhan pil Alprazolam dari pelantun Fine Today.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Endra Zulpan menceritakan, saat penangkapan Ardhito Pramono sedang asik menghisap ganja.
Advertisement
Baca Juga
"Tersangka saat diamankan, sedang gunakan narkotika jenis ganja” ujar Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Laporan Masyarakat
Zulpan mengatakan penangkapan Ardhito ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya menggerebek kediaman Ardhito.
"Kemudian dikembangkan, dibuntuti hingga berakhir di tempat penangkapan tersangka di Klender," ucap Zulpan.
Advertisement
Tersangka
Lantaran ditemukan barang bukti ganja dan hasil tes urine positif narkoba, polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka. Kini pria 26 tahun itu resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.
"Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Zulpan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.
Advertisement