Sukses

Kaget Ardhito Pramono Konsumsi Narkoba Keluarga Akan Ajukan Rehabilitasi

Keluarga akan ajukan rehabilitasi dan mengaku kaget Ardhito Pramono mengkonsumsi narkoba.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan. Dengan begitu, mulai detik ini pelantun 'Fine Today' resmi menjadi tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Terkait hal tersebut, pihak keluarga berencana mengajukan permohonan rehabilitasi terhadap Ardhito Pramono. Namun sayangnya tak dijelaskan kapan pengajuan akan dilakukan.

"Ya kita ajukan (rehab) doain saja Dito bisa cepat sembuh," ujar Adit selaku kuasa hukum Ardhito Pramono di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Kaget

Penangkapan Ardhito Pramono dijelaskan Adit tak hanya mengejutkan publik tapi juga keluarga. Selama ini keluarga tidak mengetahui pria 26 tahun itu ternyata mengkonsumsi narkoba.

"Tidak. Kami baru tahu. Kami juga kaget," tutur Adit.

3 dari 4 halaman

Penangkapan

Seperti diketahui Ardhito Pramoni diciduk Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, dan 21 pil alprazolam dengan resep dokter.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman hukuman

Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Penyidik mempersangkakan terkait uu narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun," jelas Zulpan.