Liputan6.com, Jakarta Sidang gugatan Tenaga Kerja Indonesia yang mengaku mengalami kerugian dengan tergugat Jam'an Nurkhatib Mansur atau yang akrab disapa Ustaz Yusuf Mansur kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (18/1/2022).
Dalam sidang perdata itu UYM diduga melakukan ingkar janji terkait bisnis tabung tanah (tabungan tanah). Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong mengaku menjadi korban dan mengalami kerugian Rp 560 juta.
"Sidang kali ini adalah kasus investasi tabung tanah terhadap tiga TKI yang dulu bekerja di Hongkong tahun 2014 lalu. Mereka antara lain, Surati yang berinvestasi Rp 4,6 juta, Aida Alamsyah berinvestasi Rp 4,9 juta, dan Yeni Rahmawati Rp 4,6 juta. Sampai saat ini investasi mereka belum dikembalikan oleh UYM," ujar kuasa hukum para penggugat, Asfa Davi Bya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Investasi
Asfa Davi Bya mengaku para TKI tersebut terjerat kasus investasi tabung tanah berawal saat UYM mengisi acara di Hong Kong pada 2014 lalu. Dalam ceramahnya, UYM mengajak para TKI yang ada disana untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli sebuah tanah secara bersama yang nominal per meternya di patok Rp 2,2 juta.
"Jadi mereka yang berminat berinvestasi itu diminta melakukan investasinya melalui koperasi Merah Putih. Dan di situ banyak yang minat karena tergiur keuntungan dan bagi hasil yang ditawarkan UYM ini. Namun pada kenyataannya, bisnis ini tidak jelas, tanah di mana, lalu tanah yang dibeli ini seperti apa dan bagaimana sistemnya. Dan ketika para TKI ini mencoba mengkonfirmasi melalui koperasi tersebut ternyata tidak jelas juga," ujar Asfa Davi Bya.
Advertisement
Gugatan
Para TKI itu lantas mengajukan gugatan secara perdata. Mereka pun berharap Ustaz Yusuf Mansur mau mengembalikan uang investasi yang ditanamkan dalam bisnis tabung tanah itu, berikut dengan keuntungan selama mereka menanamkan investasinya.
"Jadi dalam gugatannya, kami meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bersalah kepada Jam'an Nurkatib Mansur dan mengembalikan uang investasi para penggugat. Kami menganggap UYM telah melakukan perbuatan melawan hukum," tegasnya.
Menghadapi
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Muchtar mengatakan pihaknya siap menghadapi kasus hukum yang menjerat kliennya itu. Dia akan berupaya melakukan mediasi dalam sidang lanjutan yang akan digelar selanjutnya.
"Kita pastinya akan melakukan mediasi terhadap gugatan mereka. Dan yang pasti UYM akan bersikap kooperatif dan patuh pada hukum. Nanti kita akan lihat ke depannya seperti apa," pungkas Ariel Muchtar.
Advertisement