Liputan6.com, Jakarta Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas dengan Laura Anna pada Desember 2019 silam. Hukuman ini setara dengan tuntutan yang diajukan jaksa.
Kakak Laura Anna, Greta Irene, mengucapkan terima kasih atas vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan kekasih sang adik.
"Terima kasih kepada hakim sudah memberi keadilan buat Laura," tutur Greta Irene usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Advertisement
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Cukup
Greta Irene sudah merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Dia percaya, keputusan hakim adalah yang terbaik.
"Cukup, dengan yang pak hakim berikan, dia yang paling mengerti, yang tahu, jadi kalau menurut beliau cukup, ya sudah cukup," ungkapnya.
Advertisement
Menerima
Meski adiknya yang telah meninggal dunia tak akan kembali, namun dia menerima keputusan majelis hakim.
"Waktu itu maksudku, hukuman berapa pun buat aku enggak akan cukup, enggak akan bisa balikin Laura. Makanya kalau Pak Hakim bilang itu cukup, ya aku nurut," ujar Irene.
Vonis
Majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan bersama mendiang Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Advertisement