Liputan6.com, Jakarta - Pengajuan rehabilitasi narkoba musikus Ardhito Pramono dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta. Hari ini, Jumat (21/1/2022), pelantun lagu "What Do You Feel About Me" resmi dipindahkan dari sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat menuju ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Proses pengajuan rehabilitasi Ardhito Pramono diketahui disampaikan oleh keluarganya dua hari sejak penangkapan penyanyi berkacamata itu pada 12 Januari 2022. Kasat Narkoba Polres Jakbar Kompol Danang Setiyo, membenarkan adanya pengajuan rehabilitasi narkoba terhadap suami Jeanneta Sanfadelia.
"Yang jelas keluarganya sudah (mengajukan), 14 Januari keluarga mengajukan," kata Danang saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022). Berikut, 6 fakta rehabilitasi narkoba yang resmi dijalankan Ardhito Pramono seperti dirangkum Liputan6.com
Advertisement
Baca Juga
Ardhito Pramono Tetap Kreatif Meski Ditahan karena Kasus Narkoba, Ciptakan 3 Lagu Baru di Penjara
Jeanneta Sanfadelia Dampingi Ardhito Pramono Saat Dipindahkan ke Tempat Rehabilitasi Narkoba di RSKO
Ardhito Pramono Dibawa Polisi ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Siap Jalani Rehabilitasi Narkoba Selama 6 Bulan
1. Dipindahkan ke RSKO Mulai 21 Januari 2022
Musikus Ardhito Pramono resmi menjalani rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta, Jumat (21/1/2022). Hal ini usai pemohonannya dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.
Ardhito sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Advertisement
2. Hasil Asesmen Diterima
Kassubag Humas Polres Jakbar Kompol Moch Taufik Iksan menerangkan, hasil asesmen terhadap Ardhito Pramono telah diterima oleh penyidik Satresnakroba Polres Metro Jakarta Barat.
3. Diizinkan Rehabilitasi
Dijelaskan, bahwa Ardhito Pramono diizinkan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
"Pagi ini telah berangkat ke RSKO Jakarta, di Cibubur," kata Kompol Moch Taufik Iksan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022).
Advertisement
4. Enam Bulan Rehabilitasi
Kompol Moch Taufik Iksan menerangkan, sesuai dengan hasil asesmen Ardhito direkomendasikan menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan.
5. Proses Hukum Berjalan
Meski menjalani rehab, kata Kompol Moch Taufik Iksan, proses hukum terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menjerat Ardhito Pramono tetap berlanjut.
"Direhab selama enam bulan. Tapi proses tetap harus dilengkapi nanti berikutnya kita sampaikan lagi," Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan.
Advertisement
6. Dikawal Polisi
Sementara itu, proses pemindahan pelantun lagu "Bitterlove" dilakukan dengan pengawalan polisi. Saat dikawal polisi menuju RSKO, penyanyi yang ditangkap karena kasus narkoba pada 12 Januari 2022, mengenakan t-shirt berwarna hitam dengan setelan jins berwarna biru gelap.
Kepada pewarta, Ardhito Pramono sempat menyampaikan kabar dirinya. "Kabar baik, sehat," kata Ardhito Pramono sesaat sebelum dipindahkan polisi ke RSKO Cibubur dari Polres Metro Jakarta Barat.