Liputan6.com, Jakarta Sidang mediasi antara Ustaz Yusuf Mansur dengan penggugatnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022) tak menemui titik temu. Alhasil, persidangan pun akhirnya dilanjutkan ke pokok perkara.
Dalam sidang mediasi tersebut tidak dihadiri kedua belah pihak prinsipal. Mereka antara lain pihak penggugat, yakni dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Sri Sukarsi dan Marsiti berhalangan hadir dan juga Ustaz Yusuf Mansur.
"Hari ini agendanya mediasi. Dari pihak kami Ibu Sukarsi dan Ibu Marsiti,tidak bisa hadir. Pihak tergugat juga tidak bisa hadir. Jadi kami bersepakat tadi mediasi tanpa hadir yang namanya prinsipal," kata Asfa Davy Bya, kuasa hukum penggugat usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/1/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Gagal
Kegagalan dalam mediasi terjadi karena Ustaz Yusuf Mansur tidak mau membayar uang kerahiman yang dipinta penggugat. Sehingga tidak terjadi kesepakatan antara penggugat dan tergugat.
"Ketika dibuka mediasi, kami ditanya Hakim mediator apakah tetap dengan apa yang kami gugat dan tanggapan kami tetap pada gugatan. Namun kuasa hukum tergugat menyatakan tidak bisa menerima gugatan," kata Asfa Davy Bya.
Â
Advertisement
Minta Bukti
Pihak Ustaz Yusuf Mansur tidak mau memenuhi gugatan lantaran meminta bukti. Namun pihak penggugat keberatan. Menurut Asfa Davy, pembuktian adanya dalam sidang pokok perkara.
"Ketika ditanya Hakim mediator kenapa menolak, mereka minta bukti bukti. Kalau bukti kami tidak bicara di sidang mediasi tapi di sidang pokok perkara oleh karena itu kita sepakat mediasi gagal dan akan masuk pokok perkara. Untuk sidang berikutnya belum ditentukan jadwalnya," kata Asfa.
Â
Sidang Lanjutan
Oleh sebab itu, persidangan kedua belah pihak pun akan kembali dilanjutkan ke materi pokok perkara. Pihak penggugat pun mengaku dan sudah mempersiapkan segala saksi dan bukti.
"Tentunya kami sebagai penggugat sudah ada buktinya. Ada bukti transfer ada bukti pengembalian, ada bukti foto Ustaz ke sana," tuturnya.
Â
Advertisement
Uang Kerahiman
Dalam gugatannya, kedua TKW menagih haknya dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam gugatan, keduanya meminta uang kerahiman 8 persen perbulan dari hasil keuntungan yang jika ditotal, masing-masing seharusnya berhak mendapatkan uang Rp 190 juta dan Rp 140 juta.
"Uang kerahimannya dihitung sejak mereka menaruh uang sampai mereka masukan gugatan. Kalau diakumulasi, kami hitung yang satu Rp 190 juta dan satu lagi 140 juta. Karena beda-beda waktu memberi uang investasi," kata Asfa.