Sukses

Seungri Menang Banding, Hukuman Bui Dipotong 1,5 Tahun Setelah Mengakui Semua Dakwaan

Dalam sidang sebelumnya, Seungri menolak delapan dari sembilan dakwaan. Namun kini ia mengakui semuanya.

Liputan6.com, Seou - Hadir kabar terbaru mengenai Seungri dan masalah hukum yang menjeratnya selama tiga tahun terakhir. Dilansir dari Soompi, Jumat (28/1/2022), mantan personel grup K-Pop Bigbang ini menerima masa pemotongan hukuman sampai setengahnya.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis kemarin, Departemen Kehakiman memvonis Seungri eks Bigbang satu tahun dan enam bulan penjara. Ini adalah setengah dari vonis pertama yang didapatnya, yakni tiga tahun.

Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 1,1 miliar won, atau sekitar 13 miliar rupiah.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Mengakui Semua Dakwaan

Pengurangan masa hukuman ini terjadi setelah perubahan dalam pengakuan Seungri mengenai kasus-kasus yang membelitnya.

Dalam sidang sebelumnya, Seungri menolak delapan dari sembilan dakwaan selain pelanggaran atas Pasal Transaksi Luar Negeri. Di sidang banding, ia mengakui semua dakwaan dan mengungkap rasa penyesalan.

3 dari 5 halaman

Beragam Dakwaan

Kesembilan dakwaan yang menimpa Seungri sangat bervariasi. Mulai dari pasal atas Kekerasan, Kejahatan Ekonomi Khusus, Sanitasi Makananan, Kejahatan Seksual, dan lainnya.

Sebelum putusan ini dikeluarkan, baik Seungri maupun Kejaksaan Militer sama-sama mengajukan banding.

4 dari 5 halaman

Tidak Banding

Atas vonis baru Seungri yang lebih enteng, dalam sidang terakhir baik pihaknya maupun Kejaksaan Militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Setelah sidang pertama pada tahun lalu, hingga kini Seungri masih mendekam di tahanan, sesuai perintah pengadilan.

5 dari 5 halaman

Sisa Hukuman

Bila vonis ini akhirnya difinalisasi, Seungri akan bebas setelah dibui selama satu tahun dan satu bulan. Sidang ketiga akan digelar oleh Mahkamah Agung Korea.