Liputan6.com, Seou - Hadir kabar terbaru mengenai Seungri dan masalah hukum yang menjeratnya selama tiga tahun terakhir. Dilansir dari Soompi, Jumat (28/1/2022), mantan personel grup K-Pop Bigbang ini menerima masa pemotongan hukuman sampai setengahnya.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis kemarin, Departemen Kehakiman memvonis Seungri eks Bigbang satu tahun dan enam bulan penjara. Ini adalah setengah dari vonis pertama yang didapatnya, yakni tiga tahun.
Ia juga dituntut membayar ganti rugi sebesar 1,1 miliar won, atau sekitar 13 miliar rupiah.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mengakui Semua Dakwaan
Pengurangan masa hukuman ini terjadi setelah perubahan dalam pengakuan Seungri mengenai kasus-kasus yang membelitnya.
Dalam sidang sebelumnya, Seungri menolak delapan dari sembilan dakwaan selain pelanggaran atas Pasal Transaksi Luar Negeri. Di sidang banding, ia mengakui semua dakwaan dan mengungkap rasa penyesalan.
Advertisement
Beragam Dakwaan
Kesembilan dakwaan yang menimpa Seungri sangat bervariasi. Mulai dari pasal atas Kekerasan, Kejahatan Ekonomi Khusus, Sanitasi Makananan, Kejahatan Seksual, dan lainnya.
Sebelum putusan ini dikeluarkan, baik Seungri maupun Kejaksaan Militer sama-sama mengajukan banding.
Tidak Banding
Atas vonis baru Seungri yang lebih enteng, dalam sidang terakhir baik pihaknya maupun Kejaksaan Militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Setelah sidang pertama pada tahun lalu, hingga kini Seungri masih mendekam di tahanan, sesuai perintah pengadilan.
Advertisement
Sisa Hukuman
Bila vonis ini akhirnya difinalisasi, Seungri akan bebas setelah dibui selama satu tahun dan satu bulan. Sidang ketiga akan digelar oleh Mahkamah Agung Korea.