Sukses

Tubagus Joddy Akui Mengantuk Saat Menyetir, Haji Faisal Tak Terkejut

Haji Faisal meminta Tubagus Joddy dihukum setimpal.

Liputan6.com, Jakarta Kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Dalam surat dakwaannya, terdakwa Tubagus Joddy mengakui bahwa dirinya mengantuk.

Kondisi mengantuk saat membawa mobil ini sudah diprediksi oleh Haji Faisal. Dirinya bahkan mengaku tidak terkejut.

"Saya sudah menduga dari awal," ujar Haji Faisal seperti dilansir dari kanal YouTube Star Story, Jumat (28/1/2022).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Kecepatan Tinggi

Haji Faisal menilai paham betul pembawaan anak muda dalam mengemudikan kendaraan. Tak heran bila Tubagus Joddy ingin memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi saat Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel tertidur.

"Anak saya tidur, dengan sopirnya yang masih muda, jadi dia pasti akan mencoba mengendarai sekencang-kencangnya," kata Haji Faisal.

 

3 dari 5 halaman

Tak Akan Terjadi

Haji Faisal juga yakin insiden yang menimpa Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel tidak akan terjadi andai saat itu mereka belum memejamkan mata.

"Kalau anak saya tidak tidur, pasti anak saya tidak akan membiarkan dia melakukan hal itu. Anak saya ini terbiasa sangat hati-hati dengan sesuatu yang akan menimpa dia," tutur Haji Faisal.

 

4 dari 5 halaman

Menyerahkan

Sayang, Haji Faisal tetap harus menerima kenyataan bahwa Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel telah tiada akibat kelalaian Tubagus Joddy. Sehingga Faisal hanya bisa berharap Joddy mendapat hukuman setimpal.

"Saya serahkan semua ke pihak yang berwajib," tutur Haji Faisal.

 

5 dari 5 halaman

Kecepatan 120 Km/Jam

Dalam persidangan di PN Jombang, Jawa Timur Tubagus Joddy membenarkan dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil dengan penumpang Bibi Ardiansyah, Vanessa Angel, Gala Sky Andriansyah, dan pengasuh Siska Lorens.

Pernyataan disampaikan Joddy lewat kuasa hukumnya, Eko Wahyudi usai sidang pembacaan dakwaan dugaan kelalaian berkendara di Pengadilan Negeri Jombang pada 27 Januari 2021.

Tubagus Joddy juga membenarkan bahwa dirinya mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 120 kilometer per jam. Padahal, batas kecepatan dalam tol adalah 80 kilometer per jam.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.