Liputan6.com, Jakarta Adam Deni diamankan Direktorat Siber Bareskrim Polri diduga telah mengunggah dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin, Selasa (1/2/2022). Penggiat sosial tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan harus mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Kabar penangkapan dan penahanan Adam Deni sampai ke telinga seterunya, Jerinx SID. Pria asal Bali itu menyarankan agar Adam Deni tabah menghadapi semua ini.
Advertisement
Baca Juga
"Yang kuat untuk Adam Deni semoga dia kuat menghadapi hidup ini," Jerinx SID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saran Jerinx SID
Agar tetap bugar dan sehat selama di dalam penjara, Jerinx menyarankan agar Adam Deni minum susu dan pasrah dengan keadaan.
"Rajin-rajin minum susu. Ya namanya hidup dah," katanya lagi.
Advertisement
Menyalahi Sumpah
Pemilik nama asli I Gede Ari Astina juga menyinggung soal sumpah Adam Deni atas kitab suci yang pernah diucapkan.
"Jadi makanya besok-besok kalau di bawah sumpah Al-Quran jangan bohong. Jangan terlalu sombong. Jangan terlalu jumawa," katanya.
Jeratan Hukum
Diketahui Adam Deni diamankan polisi atas laporan SDY tertanggal 27 Januari 2022, dengan nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber. Atas perbuatannya itu, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE.
Advertisement