Sukses

Rezky Aditya Tak Akan Laporkan Wenny Ariani Usai Gugatan Ditolak Pengadilan Negeri Tangerang

Rezky Aditya mengaku nama baiknya sudah tercemarkan.

Liputan6.com, Jakarta Aktor Rezky Aditya akhirnya bisa bernafas dengan lega. Pasalnya, gugatan seorang wanita bernama Wenny Ariani kepada dirinya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Wenny sebelumnya menuding Rezky Aditya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menelantarkan anak.

Wenny Ariani mengaku pernah menjalin asmara dengan Rezky Aditya dan menghasilkan anak perempuan bernama Naira Kaemita Tarekat atau Kekey. Karena hal ini, Wenny mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kerugian pasti banyak sekali ya, karena kan kita tahu ya pemberitaan luar biasa ada ini itu dan sebagainya. Tapi saya selalu katakan kepada Rezky 'Rezky lebih baik kamu diam, nanti ada waktunya bahwa masyarakat akan tahu'. Kalau ini sudah masuk proses pengadilan, kita tunggu saja prosesnya sampai selesai, kalau ada pendapat sana sini itu kan hal biasa," kata kuasa hukum Rezky, Ana Sofa Yakin di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (3/2/2022).

 

2 dari 4 halaman

Membuahkan Hasil

Kini, diamnya Rezky membuahkan hasil memuaskan. Pengadilan Negeri Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny. Sebab, Wenny tak bisa membuktikan Rezky Aditya sebagai ayah kandung dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.

"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum. Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky Aditya tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.

 

3 dari 4 halaman

Tercemar

Masih kata Ana, meski nama baik Rezky sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, dipastikannya, Rezky Aditya tak akan melakukan langkah hukum untuk memperkarakan balik Wenny.

"Nggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini . Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.

 

4 dari 4 halaman

Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan tak menerima atau menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Wenny Ariani. Gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.

"Memutuskan menolak seluruh gugatan dan penggugat diwajibkan membayar biaya pokok perkara Rp395 ribu," kata Majelis Hakim, Kamis (3/2/2022).