Sukses

Ustaz Yusuf Mansur Diminta Hadir Dalam Sidang Gugatan Kasus Tabung Tanah

Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak menghadiri persidangan.

Liputan6.com, Jakarta Ustaz Yusuf Mansur kembali tidak menghadiri persidangan kasus dugaan perbuatan melawan hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (8/2/2022). Agenda persidangannya sendiri masih beragendakan mediasi.

Kuasa hukum pihak penggugat, Asfa Davy Bya, meminta kepada Ustaz Yusuf Mansur untuk bisa hadir dalam mediasi persidangan yang akan berlanjut dua Minggu yang akan datang.

Dalam perkara ini, Asfa mengatakan bahwa kehadiran penggugat dan tergugat, khususnya dalam agenda mediasi sangatlah penting. Meskipun kembali ditunda, namun Asfa tidak kecewa karena pihaknya mengikuti aturan yang berlaku.

"Iya penting (prinsipal hadir), kecuali ada alasan khusus yang menyebabkan tidak bisa hadir. Enggak, bukan soal efektif tidak efektifnya, tapi ini memang prosedurnya. Kami ikutin prosedurnya aja, kan di hukum acaranya kan begitu," kata Asfa Davy Bya di Pengadilan Negeri Tangerang.

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tak Hadir

Dalam persidangan mediasi yang berlangsung Selasa (8/2/2022), kedua belah pihak prinsipal memang sama-sama tidak menghadiri persidangan.

"Tadi mediasi lanjutan sidang yang korbannya tidak orang, dua di Jogja, satu di Madiun. Karena dua minggu lalu mediatornya berhalangan hadir, sehingga ini kita baru diagendakan lagi hari ini," ujar Asfa Davy Bya.

"Dari pihak penggugat yang tiga orang ini rencananya mau hadir, cuma tiba-tiba ada PPKM begini ya, mereka khawatir. Dari pihak Jam'an (Yusuf Mansur) sebagai tergugat juga tidak hadir karena ada tugas, hanya kuasa hukumnya yang hadir," lanjut Asfa

 

3 dari 4 halaman

Ditunda

Sejalan dengan itu, Asfa menerangkan bahwa sidang kasus gugatan kliennya akan kembali digelar dalam dua pekan mendatang. Agenda sidangnya masih sama yakni, mediasi

"Akhirnya disepakati untuk ditunda 2 minggu dengan kita mengupayakan menghadirkan prinsipal, penggugat dan tergugat. Jadi itu sangat diharapkan bisa dihadirkan, kita juga akan berusaha menghadirkan karena rencana yang tiga orang ini memang mau hadir tadinya," ungkapnya

Mewakili ketiga kliennya, Asfa menyampaikan bahwa mereka tidak ingin proses perkara ini bergulir terlalu lama di Pengadilan.

 

4 dari 4 halaman

Proses Hukum

Namun karena dari pihak Ustadz Yusuf Mansur tidak ada itikad baik, mereka hanya bisa mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Oh iya diharapkan seperti itu (ada kesepakatan saat mediasi), kita juga maunya seperti itu, kalau enggak tidak sampai ke pengadilan. Tapi kenyataannya kan somasi tidak ditanggapi, tapi ya sudahlah kita ikutin proses aja," tukasnya

Diberitakan sebelumnya, ketiga korban mengikuti investasi tabung tanah sejak tahun 2014 silam. Pada saat itu mereka tertarik ikut dalam program tersebut setelah ditawar oleh Ustadz Yusuf ketika mengisi acara ceramah agama di Hongkong.

Pada saat itu, ketiga tergugat memberikan dana awal senilai Rp2,2 juta, mereka juga mendaftar sebagai anggota koperasi Merah Putih yang memungut biaya Rp200 ribu.

Namun semenjak terdaftar sebagai investor dalam investasi tabung tanah, mereka tidak mendapatkan penjelasan dari Yusuf Mansur. Bahkan pembagian hasil keuntungan juga tidak pernah mereka terima sejak 2014 silam. Padahal di awal kerjasama, Yusuf Mansur menjanjikan bagi keuntungan kepada para investor yang terlibat dalam program investasi tabung tanah tersebut.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.