Sukses

Anang Hermansyah Angkat Bicara Soal Pelarangan Token Kripto ASIX ke BAPPEBTI

Anang Hermansyah mengaku ada kesalahpahaman.

Liputan6.com, Jakarta Anang Hermansyah dan Ashanty mendatangi kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). Kedatangan mereka terkait dengan larangan perdagangan terhadap Token Kripto ASIX.

"Alhamdulillah pertemuan kami dengan Bappebti ini pertemuan yang sangat baik," kata Anang Hermansyah di kantor Bappebti, Senen Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022).

Kedatangan Anang dan Ashanty disambut baik oleh salah satu perwakilan dari Bappebti. Tirta Karma Senjaya selaku Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, menjelaskan, ada kesalahpahaman dalam tweet terkait Token Kripto ASIX.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan. Justru malah ada itikad baik dari tim ASIX yang nantinya akan didaftarkan ke kami, sehingga nantinya akan masuk ke daftar Bappebti untuk masuk daftar kripto yang bisa diperdagangkan," kata Tirta.

 

2 dari 4 halaman

Tak Ada Larangan

Tirta Karma Senjaya menegaskan bahwa tidak ada larangan dari Bappebti untuk aktivitas jual beli Token ASIX. Hanya saja, Anang Hermansyah dan Ashanty harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung agar nantinya Token ASIX terdaftar sebagai aset kripto resmi di Indonesia.

"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami akan koordinasi dengan tim ASIX. Nanti kami tinggal melihat dokumen-dokumen pendukungnya. Kalau dokumen pendukungnya lebih cepat, maka prosesnya lebih cepat juga diproses. Untuk dokumennya apa saja, itu ada di Peraturan Bappebti tahun 2020. Di sana ada 30 kriteria," kata Tirta.

 

3 dari 4 halaman

Sudah Didaftarkan

Anang mengatakan, token ASIX sendiri sudah didaftarkan di Bappebti untuk bisa diperdagangkan sebagai kripto di Indonesia.

"Per hari ini sedang proses," kata Anang.

 

4 dari 4 halaman

Daftarkan Token ASIX

Lalu apa saja langkah-langkah Anang Hermansyah dan Ashanty untuk mendaftarkan token ASIX di Bappebti?

"Dokumen itu ada di peraturan Bappebti nomor 7 tahun 2020 ada kriteria-kriteria 30 kriteria intinya yang pasti harus mempunyai white paper dan juga proses bisnis pengembangannya ke depan dan termasuk dalam dokumen-dokumen yang diperlukan di situ," tutup Tirta.