Liputan6.com, Jakarta Awal tahun 2022, Anang Hermansyah dan Ashanty bikin genrakan dengan merilis ASIX. Ini bukan merek makeup atau kuliner seperti produk mereka yang sudah-sudah, tapi nama token kripto.
Tentu saja orangtua Aurel Hermansyah tersebut memperkenalkan ASIX dengan gencar, termasuk lewat media sosial mereka. Hanya saja, tampaknya banyak followers mereka yang masih kurang paham dengan aset kripto.
"Kalau boleh tw apa sih yg di maksud token asik .sebenare aq dah nonton kayak yg di bahas pak anang sama gus mitfah. tp aq kok gk mudeng," tulis @bhundamayaezyani di kolom komentar akun Instagram Ashanty.
Advertisement
Nah, jaga-jaga agar tidak kejeblos dan boncos saat membeli ASIX maupun aset kripto lainnya, tentu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. Berikut enam di antaranya:
Â
Baca Juga
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Kenali Token Kripto
Aturan mendasar tentang investasi adalah jangan pernah beli kucing dalam karung. Pahami seluk beluk token kripto, atau paling minimal definisi mendasar tentangnya.
Dilansir dari Business Insider, seperti koin kripto, token juga ditransaksikan lewat blockchain, dan merupakan representasi dari aset.
Advertisement
2. Profil Token Kripto
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah profil dari token itu sendiri. Mulai dari peruntukannya hingga proyeknya ke depan. Informasi krusial mengenai hal ini umumnya bisa ditemukan di whitepaper.
Untuk ASIX sendiri, dalam roadmap yang dimuat di situs resminya disebut bahwa whitepaper-nya dirilis pada kuarter pertama tahun ini.
3. Risiko di Balik Aset Kripto
Dalam pasar, ada istilah "to the moon" alias harga aset kripto yang melonjak tinggi. Tapi jangan salah, ada pula masa-masa saat harganya mendadak longsor, menggerus nilai aset yang Anda miliki.
Pahami betul profil risiko Anda, terutama kesiapan dalam menghadapi kejadian seperti ini.
Â
Advertisement
4. Belajar dari yang Sudah-Sudah
Dunia kripto memang baru berumur beberapa tahun, tapi sudah banyak hal yang bisa dipelajari dari sana. Pahami bahwa perkembangan isu di dunia nyata yang bisa mengerek atau juga membuat harga aset kripto jeblos.
Kembangkan pula pengetahuan tentang "permainan" di dunia kripto. Seperti "pompom" alias saat opini publik diarahkan untuk membuat harga naik, atau bahkan rug pull--saat pengembang aset kripto yang membawa lari uang yang ditanamkan investor.
5. Uang Panas vs Uang Dingin
Mengingat naik turunnya harga dalam dunia kripto yang bisa terjadi begitu cepat, tanamkan pula pemahaman untuk menggunakan uang nganggur alias uang dingin untuk berinvestasi.
Jangan sampai menggunakan uang panas, alias dana yang dialokasikan untuk kebutuhan harian, untuk coba-coba masuk dalam pasar ini. Apalagi sampai terlilit hutang. Big, big no!
Advertisement
6. Pendapat Ulama
Terakhir, mungkin penting untuk sebagian kalangan, terutama umat muslim. Mengenai soal halal atau haram kripto, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bahwa cryptocurrency haram.
Dilansir dari situs resmi MUI, dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada November lalu di Jakarta, cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Selain MUI, organisasi agama Islam lainnya seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) juga berpendapat serupa bahwa kripto hukumnya haram baik sebagai aset digital maupun alat pembayaran.