Sukses

Tak Terima Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Dhena Devanka, Jonathan Frizzy Akan Ajukan Banding

Jonathan Frizzy akan ajukan banding terkait putusan majelis hakim perihal perceraiannya dengan Dhena Devanka.

Liputan6.com, Jakarta Jonathan Frizzy tak terima hak asuh anak jatuh ke tangan Dhena Devanka, setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan keduanya resmi  bercerai, Kamis (17/2/2022). Apalagi Ijonk, sapaan akrab Jonathan Frizzy, dibebani dengan biaya nafkah untuk ketiga anaknya sebesar Rp 30 juta per bulan.

Sinarta Bangun selaku kuasa hukum Ijonk mengatakan, sejak awal perceraian Dhena Devanka tidak pernah mengajukan gugatan terkait hak asuh anak. Namun, tiba-tiba pengadilan memberikan hak asuh anak kepada wanita yang kini menjadi mantan istri Ijonk tersebut.

"Penggugat dari awal tidak mengajukan hak asuh," ujar Sinarta Bangun, kuasa hukum Jonathan Frizzy di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/2/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Minta Hak Asuh

Sejak awal Jonathan Frizzy sudah menginginkan hak asuh ketiga anak jatuh ke tangannya. Sebab, ia tak mau anak-anak diurus oleh Dhena Devanka.

"Enggak minta (hak asuh), kok diberi? Kami yang minta malah tidak diberi," kata Sinarta Bangun.

3 dari 4 halaman

Gugatan Rekonvensi

Tak hanya itu, ada beberapa gugatan rekonvensi yang diajukan pihaknya tidak dikabulkan. Sehingga Ijonk mengaku tak puas dengan keputusan majelis hakim.

"Jadi prinsipnya gugatan rekonvensi kita itu semua tak dikabulkan, hanya sebagian, yang seharusnya diminta gugatan perceraian Rp 80 juta, akhirnya turun jadi Rp 30 juta,” kata Sinartha Bangun.

4 dari 4 halaman

Banding

Lantaran hal itu, Ijonk berencana akan melakukan banding. Namun, Sinarta Bangun tidak menjelaskan kapan akan mengajukan banding.

"Dia katakan kurang puas dengan putusan itu, kemungkinan banding. Jadi, banding ini kita akan laksanakan dalam beberapa hari ini," turut Sinartha Bangun.