Sukses

Pelapor Mengaku Terbujuk Rayuan Indra Kenz Sampai Akhirnya Tertipu

Sejumlah korban melaporkan Indra Kenz ke Polisi.

Liputan6.com, Jakarta Puluhan orang mengaku merasa tertipu oleh trading binary options melalui aplikasi Binomo, lalu melaporkan Indra Kenz ke Polisi. Mereka merasa merugi setelah mengikuti salah satu platform binary option tersebut.

Para korban ini mengaku rugi hingga ratusan juta setelah ikutan trading di platform binary option yang dipopulerkan oleh crazy rich asal Medan pemilik nama asli Indra Kesuma alias Indra Kenz itu.

Salah satu korban Binomo, Erick Buana, mengaku, dirinya menjadi trader dalam aplikasi Binomo sejak Mei 2021. Ia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan oleh Indra Kenz dan kawan-kawan sebagai affiliator.

"Saya tergiurnya dari situ," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Warga Depok, Jawa Barat ini tergiur iming-iming untung alias profit yang besar dan mudah didapat seperti yang selalu digembar-gemborkan Indra Kenz cs. Ia juga sempat percaya Binomo adalah trading legal seperti pernyataan Indra Kenz.

"Mereka mengedukasi bahwa ini ada analisa, bisa dipelajari, bahkan mereka membuat tutorial dan mengatakan kalau mereka bisa kaya, bisa seperti sekarang itu dari hasil trading," katanya.

 

2 dari 4 halaman

Tak Menampik

Meski demikian, Erick juga tak menampik, ia juga pernah dapat profit dari Binomo. Sedangkan urusan loss alias merugi, ia menjelaskan, para trader Binomo juga bisa rugi karena melawan robot trading.

"Sebenarnya ada profitnya, tapi enggak sebanding sama kita loss ya. Kalau dibilang ada profit memang ada sih. Masalahnya kita kan juga melawan robot (trading) juga ya," katanya.

 

3 dari 4 halaman

Kerugian

Hingga saat ini, Erick mengaku sudah rugi hingga Rp165 juta. Meski demikian, ia sulit membuktikan dirinya sudah rugi ratusan juta karena sudah memakai tiga akun untuk ikut Binomo.

"Saya nggak bisa membuktikan saya loss Rp164 juta, karena kan saya ada tiga akun. Yang bisa dibuktikan di akun terakhir," ujarnya.

 

4 dari 4 halaman

Tak Percaya

Walaupun banyak yang menyebut Binomo adalah judi, Erick tadinya tak percaya jika binary option termasuk judi. Pasalnya, para afiliator selalu menyebut jika Binomo adalah trading yang bisa dianalisa dan dipelajari lewat grafik dan instrumen lainnya.

"Kita mereka bilang nggak bisa dibilang judi, para afiliator menggembar-gemborkan kalau ini bukan judi, ini trading, Jadi ada analisanya ada market dalam jam tertentu. Kalau judi kan ikutin feeling. Kalau ini kan enggak ini bukan judi, ini analisa, yang mau belajar inilah yang berhasil," ucapnya.

Untuk diketahui, sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).