Liputan6.com, Jakarta Musikus Jerinx SID divonis hukuman 1 tahun penjara terkait kasus pengancaman terhadap penggiat media sosial Adam Deni. Putusan itu ditetapkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Dalam kasus ini pemilik nama asli I Gede Arsyastina dianggap bersalah telah melakukan perbuatan yang disangkakan oleh Adam Deni.
Advertisement
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama satu tahun dan membayar denda sebesar Rp 25 juta. Dengan ketentuan, bilamana tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani kurungan pidana selama satu bulan.," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (24/2/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bayar Denda
Bila denda sebesar Rp 25 juta, suami Nora Alexandra wajib menjalani pidana kurungan selama 1 bulan sebagai gantinya.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tutur Surachmat.
Advertisement
Lebih Ringan
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jerinx SID dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.