Sukses

Jadi Tersangka, Aset Indra Kenz Akan Disita Polisi

Indra Kenz telah jadi tersangka kasus dugaan investasi bodong.

Liputan6.com, Jakarta Crazy Rich Medan, Indra Kenz, telah dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri Jakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Indra kenz jadi tersangka terhitung pada Kamis (24/2/2022).

"Berdasarkan pasal 184 KUHP, maka penyidik melaksanakan gelar perkara, setelah itu penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Aset Disita

Karena statusnya telah menjadi tersangka, otomatis Indra Kenz akan ditahan. Selanjutnya, aset-aset akan disita.

"Setelah ditetapkan sebagai tersagka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan. Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," tutur Ahmad Ramadhan.

3 dari 4 halaman

Pemeriksaan

Sementara itu, sebelum jadi tersangka, Indra Kenz telah menjalani pemeriksaan selama 7 jam sebagai saksi.

"Kurang lebih pukul 13.00 saudara IK telah memenuhi pangggilan sebagai penyidik sebagai saksi. Dan kurang lebih pukul 13.30 telah dilaukan pemeriksaan terhadap saudara Ika sebagai saksi dan berakhir pukul 20.10," ujarnya.

4 dari 4 halaman

Pasal

Sejumlah korban Binomo telah melaporkan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).