Liputan6.com, Jakarta - Jamal Mirdad dipolisikan atas dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah. Laporan dilayangkan oleh seorang bernama Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022, dan teregistrasi dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Advertisement
Baca Juga
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," kata Zulpan ditemui di kantornya.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tak Diberikan
Kasus bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok, seluas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Namun setelah pembayarannya lunas, sertifikat tak kunjung diberikan.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan," jelasnya.
Advertisement
Sulit Dihubungi
Firdaus sudah berupaya untuk menghubungi Jamal Mirdad agar sertifikat rumah yang telah dilunasi bisa jatuh ke tangannya. Namun mantan suami Lydia Kandou bak ilang ditelan bumi.
"Tidak ada respons dan mencoba melakukan hubungan komunikasi namun mengalami kesulitan, sehingga saudara Firdaus merasa dirugikan terhadap hal ini dan melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Somasi
Sebelumnya, Firdaus melayangkan somasi terhadap Jamal Mirdad, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Sehingga Firdaus memilih untuk menyelesaikannya secara hukum.
"Saudara Firdaus sudah somasi kepada saudara Jamal Mirdad melalui kuasa hukumnya, namun tidak ada respons," kata Zulpan lagi.
Advertisement