Sukses

Polisi Akan Panggil Jamal Mirdad Minggu Depan?

Jamal Mirdad sebelumnya dilaporkan ke polisi dugaan kasus penipuan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah dilaporkan ke polisi, aktor Jamal Mirdad bakal dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan rumah. Sebelumnya, Jamal Mirdad dilaporkan oleh pria bernama Firdaus Nuzula.

Hal ini dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros kepada wartawan.

"Nanti, setelah saksi, telah kami (periksa) semua baru kita panggil (Jamal Mirdad). Saksi-saksi dulu, baru bukti, habis itu kita panggil," ucap Yogen, saat ditemui di Polres Metro Depok, Selasa (1/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Masih Kumpulkan Bukti

Memang, awalnya kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Namun akhirnya dilimpahkan ke Polres Metro Depok dan hingga kini pihak kepolisian masih mengumpulkan barang bukti dan saksi, yakni lurah setempat dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dipanggil penyidik.

"Masih, masih berjalan sampai sekarang. Kita harus kuatkan lagi keterangan-keterangan dari saksi-saksi," katanya.

"Jadi kalau keterangan-keterangan itu sudah kita dapati semua, baru kita gelar apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tindak pidana," pungkasnya.

 

3 dari 4 halaman

Awal Mula Kasus

Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad menjual rumah di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat kepada Firdaus pada 2015 dengan harga Rp 490 juta. Dalam perjanjian, Jamal bakal memberikan sertifikat rumah tersebut setelah pembayaran lunas.

Akan tetapi, setelah dilunasi, Firdaus mengaku tak kunjung mendapatkan haknya, sementara Jamal Mirdad tak bisa dihubungi.

 

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas dugaan kasus ini, ayah Naysila Mirdad tersebut disangkakan dengan pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindakan dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman yakni 4 tahun kurungan penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.