Liputan6.com, Jakarta - Puteri Indonesia 2004Â Angelina Sondakh akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu pada Maret 2022. Hal ini berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Angelina Sondakh akan menyudahi masa hukumannya di lembaga pemasyarakatan pada Maret 2022
"Bulan Maret, tanggal pasti kami pastikan lagi," ujar Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Masa Hukuman
Rika menjelaskan, Angelina sudah menjalani masa hukuman selama 10 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang sudah dibayarkan.
"Sudah dibayar tapi masih sekitar berapa miliar lagi (yang belum) dan itu penggantinya 4 bulan 15 hari (masa kurungan)," jelas Rika.
Â
Advertisement
Belum Bebas Murni
Rika menambahkan, selama menjalani pidana Angelina menerima remisi selama 3 bulan atau remisi dasawarsa. Remisi itu diberikan setiap 10 tahun sekali semua warga binaan.
"Jadi dari 3 bulan ini Angelina berhak untuk diprogramkan cuti menjelang bebas dan besarnya cuti menjelang bebas sebanyak 3 bulan. Diperkirakan bulan Maret ini bisa keluar. Artinya, 3 bulan sisanya dijalankan di luar, tapi itu belum bebas murni dan masih dengan bimbingan dari pemasyarakatan," kata Rika.
Â
Perjalanan Hukum Angelina Sondakh
Istri almarhum Adjie Masaid menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2012. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dari Grup Permai dalam kasus rasuah anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Hakim memvonis Angelina selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta pada 10 Januari 2013. Namun, Angelina mengajukan banding dan membuat hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.
Tak patah arang, Angie pun melakukan peninjauan kembali (PK) untuk masa hukumannya. Hasilnya, hukuman dikurangi dua tahun dan menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Advertisement