Sukses

Alasan Ayah Angelina Sondakh Memaafkan Putrinya: Tuhan Saja Mengampuni Dosa-Dosa Kita

Di tengah pemberkasan, beredar kabar tak sedap soal hubungan Angelina Sondakh dan ayahnya.

Liputan6.com, Jakarta Setelah Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Angelina Sondakh pada Desember 2015, Puteri Indonesia 2001 itu menjalani hukuman penjara 10 tahun.

Kini beredar kabar, istri almarhum Adjie Massaid itu akan bebas pada Maret 2022. Pemberkasan menjelang hari kebebasan Angelina Sondakh tengah diurus kuasa hukumnya, Krisna Murti.

Di tengah pemberkasan, beredar kabar tak sedap yang menyebut hubungan Angelina Sondakh dan ayahnya, Lucky Sondakh memburuk. Terkait kabar ini, ayah Angelina Sondakh buka suara.

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Baik-Baik Saja

Melansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi pada Selasa (1/3/2022), Lucky Sondakh memastikan hubungan dengan putrinya saat ini baik-baik saja.

“Tuhan saja mengampuni dosa-dosa kita. Kenapa kita tidak mengampuni anak kita sendiri?” ujarnya lalu menekankan tidak ada yang bisa menghentikan kasih sayang ayah dan anak.

 

3 dari 5 halaman

Apa pun yang Terjadi, Dia Anak Saya

“Tidak ada yang bisa memisahkan kita dari kasih terhadap anak kita. Apa pun yang terjadi dengan dia, dia anak saya. Anak saya yang saya cintai,” Lucky Sondakh menyambung.

Diberitakan sebelumnya, Lucky Sondakh terbilang rajin menjenguk Angelina Sondakh yang selama 10 tahun menjadi warga binaan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.

Selama menjenguk, Lucky Sondakh memberi nasihat agar Angelina Sondakh kuat bertahan selama dibui. “Saya memberi harapan-harapan kepada dia untuk tetap bertahan,” akunya.

4 dari 5 halaman

Asah Jiwa Seni

Kuasa Hukum Angie, Krisna Murti menyebut kliennya produktif selama jadi napi. Selain ngeband, Angelina Sondakh mengasah jiwa seni dengan menulis lagu. Lucky Sondakh membenarkan.

“Masih menulis, berkebun, harus ada kegiatan-kegiatan untuk mengatasi derita ini secara the power of positive thinking. Dan dia tetap berpikir positif karena sikap kami, sikap kekuatan kasih,” pungkasnya.

5 dari 5 halaman

PK Dikabulkan

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan pihak Angie. Ibu satu anak ini kemudian menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.