Liputan6.com, Jakarta Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 10 bulan. Dia dinyatakan bebas dari Lapas Perempuan Jakarta, Pondok Bambu, Kamis (3/3/2022) pagi.
Hampir 10 tahun dipenjara tentu bukan waktu yang singkat. Istri almarhum Adjie Massaid merasa bersalah karena atas kelalaiannya di masa lalu, putranya harus menjalani hidup tanpa sosok orangtua.
"Saya berterima kasih kepada Keanu yang sudah kuat, tangguh, menjalani hari-hari tanpa orangtua, mami menyesal, mami minta maaf, mami berharap jadi ibu yang terbaik" ucapnya menangis.Â
Advertisement
Dulu, saat pemilik nama akrab Angie ini masuk penjara, Keanu Jabbar Massaid masih berusia balita. Dan sebelum Angie terjerat kasus hukum, sang suami telah meninggal dunia.
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Diasuh Kakek Nenek
Keanu Massaid pun akhirnya diasuh dan dibesarkan oleh orangtua Angie. Wanita berhijab ini mengucapkan terima kasih atas jasa ayah dan ibunya.
"Saya berterima kasih pada orangtua saya yang sudah merawat Keanu walaupun usia mereka sudah lanjut," tuturnya sambil menangis.
Advertisement
Membalas Jasa
Angelina Sondakh berjanji akan membalas jasa dan kebaikan kedua orangtuanya selama ini.
"Saya minta maaf pada mami papi, semoga mami papi sehat. Saya insyaallah akan membahagiakan orangtua saya," ungkapnya.
Vonis
Angelina Sondakh dinyatakan bersalah karena menerima suap 2,5 miliar rupiah dan 1,2 juta dolar AS. Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan Angie. Ia divonis 10 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Advertisement