Liputan6.com, Los Angeles - Kim Kardashian kembali menjadi wanita single di mata hukum. Dilansir dari BBC, Jumat (4/3/2022), keputusan ini diterima wanita yang tengah dalam proses perceraian dengan Kanye West alias Ye, dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu lalu.
Kekasih Pete Davidson ini juga secara resmi dan legal menghapus West dari nama belakangnya. Kim Kardashian diketahui membuat permohonan secara resmi ke pengadilan pada Desember lalu, untuk mendapat status single di mata hukum.
E! News mencatat, ibu empat anak ini langsung menghapus nama West dari akun media sosialnya.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Nama Kim Kardashian West
Pada Kamis siang kemarin waktu setempat, nama West hilang di akun Twitter dan Instagram Kim Kardashian. Meski begitu, ia tetap mempromosikan salah satu produk miliknya, KKW Fragrance, yang mengandung inisial Kim Kardashian West.Â
Â
Advertisement
Dua Jilid Perceraian
Dalam sidang Rabu kemarin, dikabulkan pula keinginan Kim untuk menjalani "bifurcated divorce." Artinya, proses perceraian akan dipecah menjadi dua bagian.Â
Bagian pertama adalah soal penetapan nama dan status pernikahan, yang kini sudah punya ketetapan hukum. Bagian kedua terkait dengan perwalian anak dan pembagian aset.Â
Alasan Kim
Dalam pernyataan yang dikemukakan Kim Kardashian ke pengadilan, disebutkan alasannya mengambil langkah hukum ini.Â
"Saya meyakini bila pengadilan membatalkan status pernikahan kami, bisa membantu Kanye untuk menerima bahwa hubungan pernikahan kami telah berakhir," begitu pernyataan Kim.Â
Kanye sendiri tidak hadir dalam proses persidangan.Â
Advertisement
Video Klip Eazy
Tak lama setelah keputusan ini disahkan pengadilan, video klip "Eazy" milik Kanye West bersama The Game dirilis. Dalam video ini, ditampilkan adegan sosok yang diduga Pete Davidson yang diculik dan dikubur.
Gara-gara video ini, Kanye dikritik keras, karena pesan dalam video dianggap sangat tak layak.