Liputan6.com, Jakarta Pegiat sosial Adam Deni telah meminta maaf kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelum akhirnya dilaporkan ke Polisi. Pihak Adam Deni pun sangat menyesali kenapa akhirnya kasusnya tetap bergulir meski telah meminta maaf.
Kuasa Hukum Adam Deni, Herwanto menilai, apa yang dilakukan Ahmad Sahroni adalah hal yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik. Karena menurutnya, permintaan maaf yang telah dilontarkan Adam Deni dapat diterima dengan bijak oleh wakil rakyat.
Tak hanya itu, upaya damai juga telah dilakukan oleh pihak Adam Deni. Bahkan keluarga Adam Deni juga berusaha untuk mendatangi Ahmad Sahroni.
Advertisement
"Kalau memang ada permintaan maaf kan perkara ini sebenarnya bukan tujuan pembalasan. Tapi nyatanya perkara ini sampai ke pengadilan," ungkap Herwanto saat ditemui di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/3/2022).
Baca Juga
Harusnya Bisa Bebas
Tak hanya itu, polisi pun juga telah mengeluarkan surat edaran, dan sepatutnya saudara Adam Deni tidak perlu ditahan lagi. Lebih lanjut, Herwanto menilai seharusnya sebagai wakil rakyat dan tokoh politik anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah mengenal yang namanya restorasi justice. Yang mana jika terduga sudah melayangkan permohonan maaf polisi tidak berhak menahan terduga.
Advertisement
Surat Edaran
"Bahkan di surat edaran Kapolri itu si pelaku sudah sadar minta maaf, dia nggak perlu ditahan lagi," ungkap Herwanto.
"Faktanya sampai sekarang masuk ke persidangan, kalau memang ada permintaan maaf, kan restorasi justice kan," lanjutnya.
Proses Hukum
Dalam kasus hukum yang dialami oleh Adam Deni ini, Herwanto mempertanyakan, motif wakil rakyat memenjarakan rakyatnya membuat ia menimbang kepentingan apa sebenarnya yang ingin ia capai. Diketahui, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengaku sudah menerima permintaan maaf Adam Deni terkait unggahan dokumen tanpa izin.
Meski sudah memaafkan, Ahmad Sahroni meminta agar proses hukum tetap lanjut. Adam Deni sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, dia diduga melakukan tindak pidana upload atau transmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak.
Advertisement