Sukses

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Tiba di Bareskrim Polri, Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Investasi Binary Option

Bareskrim Polri memeriksa Doni Salmanan, pria yang dijuluki sebagai Crazy Rich Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Crazy Rich Bandung Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri, Selasa (8/3/2022). Kedatangan Doni Salmanan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

Didampingi kuasa hukumnya, Doni Salmanan tampak tenang saat memasuki halaman Bareskrim menuju ruang pemeriksaan. Sang Crazy Rich langsung dihampiri puluhan pewarta yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi.

Doni Salmanan langsung diberondong sejumlah pertanyaan mengenai kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan yang diagendakan oleh penyidik Bareskrim. Doni Salmanan awalnya tak merespon pertanyaan mengenai dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.

 

 

2 dari 5 halaman

Menjawab

Karena terus didesak, Doni Salmanan mau menjawab pertanyaan yang diajukan pewarta kepadanya. Menurut dia, penyidik sudah mulai memproses kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex yang menyeret namanya.

"Bismillahirohmanirohim. Saat ini kasus saya sudah diproses pihak kepolisian," kata dia.

3 dari 5 halaman

Berharap Adil

Doni Salmanan mengatakan, dia menyerahkan segala proses hukumnya kepada kepolisian dan yakin mendapat penanganan yang adil.

"Saya percayakan kepada pihak kepolisian. Semuanya sudah diproses secara adil-adilnya," dia menuturkan.

4 dari 5 halaman

Pelapor Berinisial RA

Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan seseorang berinisial RA terkait UU ITE dan TPPU. Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus yang melibatkan Doni itu bukan terkait aplikasi Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platform Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat, 4 Maret 2022.

 

5 dari 5 halaman

Hukuman 20 Tahun Penjara

Adapun dalam kasus ini, Doni Salmanan yang merupakan afiliator trading ini dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dimana dia terancam hukuman berlapis dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

"Terkait pelanggaran ITE dan atau TPPU dan atau 378 KUHP," kata Gatot.

Â