Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Agama Jakarta Barat kembali menggelar sidang permohonan hak perwalian Gala Sky Andriansyah, Rabu (9/3/2022). Sebelum sidang dihelat, Sandy Arifin selaku kuasa hukum keluarga H Faisal meminta pihak Doddy Sudrajat tak menyebut cucunya anak hasil di luar nikah.
Selama ini pihak Doddy Sudrajat selalu menyebut buah hati mendiang Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah anak di luar nikah. Pihak H Faisal merasa itu tidak elok didengar.
Advertisement
Baca Juga
Thariq Halilintar Ikut Berziarah ke Makam Bibi Andriansyah dan Vanessa Angel, H. Faisal Anggap Adik Atta Itu Juga Keluarga
Doddy Sudrajat Ingin Berdamai, tapi H. Faisal Ingin Caranya Bukan Sekadar Salaman
H Faisal Beri Tanggapan Terkait Pernyataan Siska Lorensa Saat Menjadi Saksi Sidang Kasus Tubagus Joddy
"Mohon maaf yang mulia, saya mau menyampaikan sedikit, untuk kuasa termohon, kami ingin tidak ada pertanyaan anak zina atau anak di luar nikah, itu saja," kata Sandy Arifin.
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Keberatan
Sandy Arifin merasa keberatan dengan sebutan anak di luar nikah untuk Gala Sky Andriansyah, yang kerap keluar dari pihak Doddy Sudrajat.
"Saya tadi keberatan mengenai pernyataan yang menyebutkan cucu Pak Haji Faisal itu anak di luar nikah atau haram, itu yang saya keberatan," ujar Sandy Arifin.
Advertisement
Sesuai Hukum
Di sisi lain pihak Doddy Sudrajat melalui kuasa hukumnya Tegar Firmansya menyebut hal itu sesuai kaidah hukum yang ada. Sebutan anak di luar nikah ada di dalam Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2012.
"Kalau kita itu bertanya sesuai dengan hukumnya. Karena ada fatwa MUI di situ. Coba kawan-kawan cek fatwa MUI nomor 12 tahun 2012 tentang anak hasil di luar pernikahan," kata Tegar Firmansyah
"Coba aja cek, ini biar mengedukasi semuanya. Ini memang ada fatwa MUI," lanjutnya.
Fakta Persidangan
Lagi pula dalam persidangan hal itu suatu hal yang wajar. Sebab butuh bukti dan fakta hukum yang sesuai.
"Kalau di dalam persidangan kan itu fakta hukum. Kalau saya ngomong di luar itu aib," ucap Tegar.
Â
Â
Advertisement