Sukses

Satu Lagi Rumah Milik Indra Kenz di Medan Disita Polisi

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri kembali sita aset milik Indra Kenz.

Liputan6.com, Jakarta Satu persatu aset milik Indra Kenz disita Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri. Setelah kendaraan mewah, mobil Ferrari dan Tesla serta dua rumahnya di Deli Serdang, kini penyidik menyita rumah mewah Indra Kenz di Medan, Sumatra Utara.

Penyitaan dilakukan guna menindak lanjuti kasus dugaan penipuan investasi trading binary option yang dilakukan pemilik nama asli Indra Kesuma.

"Tambahannya penyidik melakukan penyitaan satu unit rumah lagi di Medan Timur. Itu yang terbaru dari IK," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Telusuri

Hingga kini polisi masih terus menelusuri kemana aliran dana dan aset milik Indra Kenz. Diduga masih banyak barang mewah yang dimiliki crazy rich asal Medan.

"Ini masih tracing lagi, ada beberapa barang mewah," kata Gatot lagi.

3 dari 4 halaman

Tersangka

Diketahui Indra kenz ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 24 Februari 2022. Penetapan ini setelah Indra Kenz menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipieksus) Bareskrim Polri.

4 dari 4 halaman

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya itu Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Â