Liputan6.com, Jakarta Beragam kemungkinan mencuat setelah Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, membenarkan status Doni Salmanan naik dari saksi menjadi tersangka, pekan ini.
Crazy Rich Bandung jadi tersangka investasi bodong berkedok trading binary option Quotex dan dugaan pencucian uang. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement
Baca Juga
Kabar lain yang menghebohkan publik, sejumlah rekening bank suami Dinan Fajrina itu akan diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jumlah saldonya mencapai 532 miliar rupiah.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lakukan Penyitaan
Tak lama setelahnya, beredar kabar Doni Salmanan akan dimiskinkan seperti Indra Kenz, yang rumah dan mobil mewahnya telah disita aparat. Pengacara Doni Salmanan bersuara.
“Ya, itu kan kewenangan dari penyidik mungkin untuk sebagai satu indikasi proses penanganan urusan ini mungkin melakukan penyitaan,” ujar pengacara Doni Salmanan, Iqbal Firdaus, kepada awak media.
Advertisement
Baru Ponsel?
“Tapi, sampai saat ini belum. Baru HP mungkin ya,” imbuhnya kami lansir dari video interviu di kanal YouTube Intens Investigasi, yang dipublikasikan pada Jumat (11/3/2022).
Lantas apa saja yang telah disita aparat dari Doni Salmanan. Iqbaal Firdaus menyebut baru tiga. Selain ponsel mewah, ada surel dan kanal YouTube Doni Salmanan yang dilanggani 2 juta orang lebih.
Penetapan Tersangka
“Betul (yang disita baru email dan akun YouTube),” kata Iqbal Firdaus. “Kalau selama proses penetapan tersangka kemarin dan dilakukan penahanan setahu saya baru akun YouTube yang disita sama HP yang sehari-hari digunakan beliau,” imbuhnya.
Iqbal Firdaus menyebut penyitaan aset-aset kliennya adalah kewenangan pihak Bareskrim Polri. Ia enggan bicara detail dan memilih menanti perilisan resmi dari kepolisian.
Advertisement
Kejar dan Sita Aset
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Ramadhan menjelaskan polisi akan menyita semua aset Doni Salmanan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
“Jadi terkait dengan tindak pidana pencucian uang. Artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka kepada siapapun apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak manapun,” urainya.