Liputan6.com, Jakarta - Daus Mini, harus berurusan dengan pihak polisi. Komedian ini terjaring razia Tim Patroli Perintis Polres Metro Depok, pada Kamis (10/3/2022).
Mobil Fortuner milik pria bernama asli Ahmad Firdaus menyalahi aturan lalu lintas.
Advertisement
Baca Juga
Mobil milik pesinetron Sultan Aji saat ini diamankan pihak polisi, hal itu diungkap oleh Kompol David Pratama Purba, Wakasatlantas Polres Metro Depok, di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (12/3/2022).
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Hukuman
Dijelaskan David, Daus Mini terkena sanksi Undang-Undang Lalulintas pasal 287 ayat 4 juncto 106.
"Di mana ancaman hukumannya kurungan satu bulan penjara, dan denda 250 ribu rupiah," ungkapnya.
Â
Advertisement
Tidak Sesuai
Ditambahkan David bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini dan sopirnya antara plat nomor dan STNK tidak sesuai.
"Jadi kita tambahkan pasalnya tetap Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai diberikan oleh orang tersebut," sambungnya.
Â
Masih Didalami
Pihak polisi masih belum mengetahui pasti alasan Daus Mini menyalakan rotator di jalan raya. "Motifnya selama ini masih kami dalami, belum kita ketahui alasan menggunakan strobo," lanjutnya.
Â
Advertisement
Ditilang
Saat ini Daus Mini baru menerima pelanggaran Undang-Undang Lalulintas dengan sanksi berupa penilangan.
"Kalau untuk kendaraannya tidak kita tahan karena setelah kita cek ternyata STNK nya asli antara nomor kendaraan, nomor mesin ada yang tertera di situ. Hanya platnya saja yang tidak sesuai. Kita hanya menahan dan melepaskan strobo dan sirine saja," bebernya.