Liputan6.com, Jakarta Senin (14/3/2022), Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, membeberkan perkembangan terkini kasus Doni Salmanan.
Sejumlah aset tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex itu disita aparat. Asetnya beragam dari dua rumah mewah di Soreang dan Bandung, Jawa Barat, hingga barang mode.
Advertisement
Baca Juga
Suami Dinan Fajrina itu hingga kini masih ditahan aparat. Sementara Dinan Fajrina dan manajer tak memenuhi panggilan polisi hari ini dengan alasan sakit. Keduanya minta pemeriksaan ditunda.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Perkembangan Terkini
Melansir video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, pada hari yang sama, Gatot Repli Handoko menyebut kasus investasi bodong ini terus dikembangkan dengan memeriksa banyak saksi.
“Selanjutnya terkait update kasus DS dengan platform Quotex. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua orang saksi, sehingga total saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 orang saksi,” kata Gatot Repli Handoko.
Advertisement
8 Saksi Ahli
“Dengan rincian 20 saksi dan 8 dari saksi ahli, yaitu 2 dari ahli bahasa, 2 dari ahli ITE, 3 dari ahli pidana, dan 1 ahli investasi. Kemudian penyidik juga akan melakukan pemeriksaan dua saksi tambahan yakni untuk para korban platform Quotex,” imbuhnya.
Gatot Repli Handoko memastikan pelacakan aset berikut aliran dana Doni Salmanan terus dilakukan. Polisi bahkan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memblokir rekening sang tersangka.
Lacak Aliran Dana
“Kemudian terkait aliran dana, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan stakeholder untuk melakukan pemblokiran dana serta pemeriksaan terhadap hasil dari dana tersebut. Kami masih melakukan juga tracing aset terus,” Gatot Repli Handoko memaparkan.
Dinan Fajrina dan manajer Doni Salmanan boleh saja ngaku sakit dalam pemanggilan hari ini. Namun, Gatot Repli Handoko menegaskan pihaknya tak tinggal diam dan akan memanggil ulang.
Advertisement
Dear Saudari DNF...
“Kemudian pada hari senin tanggal 14 Maret 2022, manajer DS, yaitu saudara EJS dan istri daripada DS atas nama saudari DNF belum memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” pungkasnya.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022 dan dijerat pasal berlapis termasuk tindak pidana pencucian uang. Calon pesakitan ini diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.