Liputan6.com, Jakarta Menyusul penetapan sebagai tersangka kasus investasi bodong, sejumlah aset milik Crazy Rich Indra Kenz dan Doni Salmanan telah disita polisi.
Saat ini, total nilai aset yang disita dari Indra Kenz senilai Rp 43,5 miliar. Aset-aset yang disita terdiri dari 4 unit mobil mewah, 4 unit rumah dan 1 apartemen.
Sementara beberapa aset Doni Salmanan yang disita antara lain, satu unit Porsche 911 Carrera 4S dan beberapa unit kendaraan lainnya. Ada pula dua unit rumah, hingga pakaian kategori mahal.
Advertisement
Â
Baca Juga
Dikemanakan Asetnya?
Sejumlah masyarakat pun penasaran bagaimana nasib aset-aset bernilai miliaran rupiah yang telah disita tersebut, apakah akan kembali kepada korban? Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko memberi penjelasan.
"Nantinya aset ini akan diserahkan pada penyidik dan diputuskan oleh pengadilan," tutur Gatot Repli dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Tergantung Pengadilan
Jadi, nasib dari aset yang telah disita juga bergantung pada keputusan pihak pengadilan.
"Kemana aset-aset yang telah dilakukan penyitaan dan akan diserahkana ke pengadilan untuk dilakukan proses, apakah akan dikembalikan ke masyarakat atau gimana, kita tunggu pengadilan," tuturnya.
Memburu Aset Lainnya
Tugas polisi adalah terus menelusuri keberadaan aset-aset kedua tersangka.
"Tugas kami saat ini adalah terus mengumpulkan aset yang diduga terkait tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka," tutup Gatot Repli.
Advertisement