Sukses

Dikenal Sebagai Crazy Rich, Pekerjaan Doni Salmanan di KTP Ternyata Hanya Buruh Lepas

Pekerjaan Doni Salmanan di KTP tertulis sebagai buruh lepas padahal dirinya di kenal sebagai Crazy Rich.

Liputan6.com, Jakarta Doni Salmanan kini menjadi tahanan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Pria yang disebut sebagai crazy rich Bandung itu berhasil meraup uang miliaran rupiah sebagai afiliator.

Namun dalam kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik, tertulis dirinya sebagai buruh lepas.

"Sesuai KTP, di sini tertera buruh harian lepas," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri di kantornya, Selasa (15/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Tak Pernah Investasi

Selama ini kata Asep Edi, Doni Salmanan tidak pernah melakukan investasi dan mendapat uang miliaran rupiah seperti yang ia promosikan. Nyatanya ia mendapatkan uang dari setiap member yang kalah dalam trading binary option.

"Jadi seolah-olah tersangka DS mendapat uang miliaran rupiah dari hasil bermain trading valuta asing, dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan kepada masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading," kata Asep menjelaskan.

3 dari 4 halaman

Pamer Kekayaan

Untuk meyakinkan korbannya, Doni Salmanan sengaja memamerkan kekayaannya. Dengan begitu membernya semakin semangat untuk menaruh uangnya hingga miliaran rupiah.

"Afiliator ini mendapatkan keuntungan dari hasil transaksi yang dilakukan oleh para afiliasi sebagai member untuk melakukan trading valuta asing di website, dengan keuntungan sebesar 80 persen apabila para member mengalami kekalahan bermain trading, keuntungan sebesar 20 persen apabila para member mengalami kemenangan bermain trading," kata Asep.

4 dari 4 halaman

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.Â