Sukses

Fauzan Lubis Vokalis Sisitipsi Jadi Tersangka, Polisi Amankan 0,2 Gram Ganja hingga Dulmolid

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/3/2022), menyebut Fauzan Lubis sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Terjawab sudah, artis MF yang diciduk polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Kamis (17/3/2020) adalah Fauzan Lubis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, membenarkan.

Fauzan Lubis adalah vokalis grup musik Sisitipsi. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat (18/3/2022), Endri Zulpan bahkan menyebut status hukum Fauzan Lubis sebagai tersangka.

Penyebutan status artis narkoba ini bukan tanpa dasar. Kepada jurnalis, ia membeberkan kronologi penangkapan Fauzan Lubis di dua TKP. Di masing-masing TKP, polisi mengamankan barang bukti.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

2 dari 5 halaman

17 Maret 2022

“Ada dua TKP. Yang pertama, pada hari Kamis tanggal 17 Maret 2022, kurang lebih pukul 00.30 WIB, dini hari di lobi Blok M Square Jalan Melawai, Jakarta Selatan,” kata Endri Zulpan.

“Kemudian TKP kedua yang merupakan pengembangan dari TKP pertama itu pada hari Kamis, 17 Maret 2022, sekitar jam 16.30 WIB di Jalan Taman Asri Lama, Tangerang,” imbuhnya.

3 dari 5 halaman

Terkonfirmasi Sisitipsi

Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/3/2022), Endri Zulpan mengonfirmasi identitas artis MF agar tak menimbulkan beragam spekulasi.

“Adapun seseorang yang kita amankan dan kita tangkap serta telah ditetapkan sebagai tersangka, inisialnya adalah MFL. Yang tadi kita tampilkan, seorang laki-laki, ini merupakan figur publik, tergabung dalam grup band Sisitipsi,” Endri Zulpan menyebut.

4 dari 5 halaman

TKP 1

Sejurus kemudian, Endri Zulpan menerangkan, di masing-masing TKP ada barang bukti yang diamankan. TKP pertama rupanya menyimpan banyak barang bukti.

“Terkait kejahatan ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya dari TKP pertama, satu plastik klip berisi ganja dengan berat 0,20 gram. Kemudian 5,5 butir Xanax, kemudian setengah butir Dulmolid,” jelasnya.

5 dari 5 halaman

TKP 2

“Kemudian 1 butir Halmed Alprazolam, kemudian satu butir kapsul Lahaul, kemudian ada juga kita amankan resep terkait dengan obat-obatan yang mengandung psikotropika serta 1 unit mobol Honda Jazz warna hitam,” Endri Zulpan merinci.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ini lebih detail dengan menyasar TKP kedua. Di sana, satu barang bukti diangkut aparat. “Satu pak kertas papir merek Radja Mas,” Endri Zulpan mengakhiri.