Liputan6.com, Jakarta Diciduk di kawasan Blok M Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022) lewat tengah malam, Fauzan Lubis kini jadi tersangka. Hasil tes urine menyatakan vokalis band Sisitipsi positif ganja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (18/3/2022), mengonfirmasi status artis narkoba Fauzan Lubis lalu merinci batang bukti.
Advertisement
Baca Juga
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka MFL alias F ini positif mengandung Tetrahidrokanabinol atau ganja,” ujarnya seraya menyebut Fauzan Lubis diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengakuan Tersangka
Melansir dari video jumpa pers di kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (18/3/2022), Endra Zulpan, menjelaskan, polisi membidik tersangka dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Setelahnya, riwayat Fauzan Lubis bersentuhan dengan narkoba dibongkar polisi. Sebelum diciduk aparat, berdasarkan pengakuan tersangka, ia sempat ngopi santuy campur ganja.
Advertisement
Kopi Campur Ganja
“Berdasarkan pemeriksaan tersangka ini mengaku terakhir kali mengonsumsi kopi yang mengandung ganja pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 di salah satu kafe di daerah Summarecon Bekasi,” kata Endra Zulpan.
“Dan terakhir mengonsumsi psikotropika pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 di rumahnya. Kemudian tersangka mengaku juga mulai mengonsumsi dan mengenal narkotika jenis ganja ini sejak tahun 2010,” imbuhnya.
Nyabu Sejak 2014
Jauh sebelum penangkapan di bulan Maret 2022, rupanya Fauzan Lubis pernah mengakrabi narkoba jenis sabu-sabu. Perkenalannya dengan barang haram itu terjadi pada 2014.
“Juga pernah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak tahun 2014 hingga 2019. Tahun 2019 berhenti menggunakan sabu,” Endra Zulpan membeberkan lalu mengimbau para artis jauhi narkoba.
Advertisement
Figur Publik dan Narkoba
“Kami berpesan kepada seluruh masyarakat tentunya, agar tidak melakukan pelanggaran hukum penggunaan narkotika apalagi sebagai figur publik yang semestinya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam penangkapan pekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di dua TKP, yakni Jakarta dan Tangerang, termasuk biji ganja di karpet Fauzan Lubis.