Liputan6.com, Jakarta - Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana sempat dikabarkan dilaporkan ke pihak Kepolisian. Namun, pihak Kepolisian akhirnya meralat pemberitaan itu.
Polisi menyebut Gilang Widya Pramana bersama istrinya, Shandy Purnamasari, sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu, bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Laporan
Dikatakan Gatot, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Shandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.
"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.
Â
Advertisement
Perusahaan
Selain itu, istri Gilang juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.
Â
Undang-Undang
Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.
Advertisement