Liputan6.com, Jakarta Sebagai Lembaga Negara Nonstruktural, Lembaga Sensor Film (LSF) mencoba untuk selalu terbuka dan transparan kepada masyarakat. Oleh karenanya, LSF menyampaikan hasil kinerja sepanjang 2021 sebagai bentuk pertanggungjawaban publik lembaga.
Komisi II (LSF), sebagai bagian dari piranti pelaksana program LSF, bertanggung jawab di bidang pemantauan, hukum, dan advokasi. Sepanjang 2021, Komisi II Bidang Pemantauan telah melaksanakan 8.858 kali pemantauan.
Pemantauan itu dilakukan hanya di televisi dan jaringan informatika atau OTT (Over The Top) karena selama pandemi bioskop tidak beroperasi. Hasilnya, LSF menemukan total 7.597 kasus.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bermasalah
"Tercatat, ada 2.602 tayangan belum disensor yang sudah ditayangkan. Ada 2.793 film tidak menayangkan data STLS (Surat Tanda Lulus Sensor). Ada 1.912 film asing ditayangkan dengan sulih suara (dubbing)," kata Ervan Ismail selaku Wakil Ketua LSF saat konferensi pers pada Selasa (22/3/2022) di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Â
Advertisement
STLS Tidak Berlaku
Selain itu, LSF juga menemukan bahwa ada beberapa film yang ditayangkan, namun berbeda datanya dengan film yang didaftarkan untuk disensor.
"Bahkan, ada 149 film yang ditayangkan dengan STLS yang sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa," sambungnya lagi.
Â
Tetap Produktif
Sebelumnya, dalam kesempatan yang sama Ervan Ismail juga menyebut bahwa berdasarkan aplikasi data berbasis elektronik e-SiAS LSF, sepanjang periode Januari - Desember 2021 total materi sensor yang telah didaftarkan ke LSF tercatat sebanyak 40.640 judul.
"Kita bersyukur di masa pandemi ini kita tetap produktif. Jumlah sensor film ternyata tetap meningkat," kata Ervan Ismail.
Advertisement