Liputan6.com, Jakarta - Penyanyi Ageng Kiwi merasa nama baiknya dicemarkan oleh pedangdut Tiara Marleen. Menurut dia, Tiara Marleen juga sudah melakukan dugaan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ageng Kiwi melalui media sosial.
Ageng Kiwi merasa tak nyaman dengan cara Tiara Marleen mengungkapkan sesuatu tentangnya di media sosial. Menurut dia, ucapan Tiara Marleen tak berdasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.
"Dia bilang rumah yang aku tinggali rumah TM. Aku ngontrak sama dia. Sudah 5 bulan belum bayar. Sampai dia bilang nanti gue usir dari rumah itu. Ageng Kiwi tidak ada apa-apanya, dan sebentar lagi juga mati,” ujar Ageng menirukan komentar TM yang diunggah di media sosial, pertanggal tanggal 12 Maret 2022 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Minta Maaf
Didampingi pengacaranya, Didi Supriyanto, S.H., M.Hum, M. Imam Nasef, S.H., M.H., Isnaldi, S.H., dan Sahlan Adi Putra Alboneh, S.H., M.H, dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, Law Firm DN & Partners, Jakarta, Ageng Kiwi mendesak Tiara Marleen untuk minta maaf.
"Segera minta maaf dan datang langsung ke saya. Kalau enggak ya akan kita laporkan ke Polisi,” ujar Ageng Kiwi, dalam jumpa pers yang digelar di SEWAKTU Coffee, Setia Budi, Jakarta Selatan, Selasa (22/03/2022).
Advertisement
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Menurut pengacara Ageng Kiwi, apa yang dilakukan Tiara Marleen telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hal ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Selesai di Sebelum Ramadan
“Terhadap perbuatan tersebut, kami himbau saudari TM segera meminta maaf secara langsung kepada klien kami (Ageng Kiwi),” ujar Didi Supriyanto, S.H., M.Hum.
Didi berharap, menjelang masuknya bulan Ramadan ini, permasalahan ini sudah selesai. “Sehingga kita bisa menjalankan ibadah di bulan Ramadan dengan tenang dan damai,” paparnya.
Advertisement
Somasi
Didi juga memberi tenggat waktu 3 x 24 jam sejak Tiara Marleen menerima surat somasi, dia segera meminta maaf secara langsung kepada kliennya.
“Apabila sampai batas waktu tersebut TM tidak meminta maaf kepada klien kami, maka dengan terpaksa kami melaporkan TM secara pidana ke pihak Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Didi Supriyanto.