Sukses

Indra Kenz Minta Maaf Soal Trading Binomo: Tidak Ada Niatan untuk Merugikan Orang Lain Sampai Menipu

Indra Kesuma alias Indra Kenz minta maaf kepada masyarakat Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menghadirkan Indra Kesuma alias Indra Kenz saat jumpa pers kasus penipuan melalui trading binary option Binomo. Dalam kasus ini, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan dugaan investasi bodong.

Saat dihadirkan ke pewarta, Indra Kenz tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Sambil memegang mikrofon, Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengikuti trading Binomo.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Indra Kenz di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).

 

 

2 dari 5 halaman

Tak Berniat Merugikan Orang Lain

Indra Kenz menjelaskan jika dirinya tak pernah berniat menipu orang lain saat pertama kali memperkenalkan investasi trading Binomo sejak 2018.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain atau pun sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu," Indra Kenz mengatakan.

 

 

3 dari 5 halaman

Pamer Kemampuan Trading

Yang sebenarnya terjadi, kata Indra Kenz, ia hanya memamerkan kemampuannya melakukan trading melalui platform Binomo. Ini dilakukannya dengan membuat akun YouTube sejak 2019.

"Sayang sekali hal ini harus terjadi dan saya terima kasih kepada pihak kepolisian dan aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini," kata Indra Kenz.

 

 

4 dari 5 halaman

Ingin Masyarakat Belajar

Indra Kenz berharap penangkapan polisi terhadapnya bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk hati-hati dalam memilih investasi.

"Dan tentunya ke depannya saya berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dalam kejadian kali ini untuk memilih investasi. Banyak yang ilegal maupun legal," Indra Kenz menguraikan.

 

 

5 dari 5 halaman

Masa Penahanan Diperpanjang

Sementara itu, setelah lewat 20 hari dan masa penahanannya sudah habis akhirnya Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengumumkan soal perpanjangan masa tahanan tersangka Indra Kenz hingga 40 hari ke depan.

"Terkait tersangka IK telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022. Penahananya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret hingga 25 April 2022," ucap Ramadhan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).