Sukses

Fariz RM dan Keenan Nasution Terima Royalti Perdana dari LMK Pelari Nusantara

Sebelumnya Fariz RM dan Keenan Nasution belum pernah mendapatkan royalti.

Liputan6.com, Jakarta Usai menngantongi ijin Operasional dari Kemenkumham, pada Selasa 14 Desember 2021 lalu, serta melantik kepengurusannya, Lembaga Manajemen Kolektif PELARI Nusantara (Pencipta Lagu Rekaman Indonesia Nusantara) terus menggeber kegiatan dan lari kencang dalam berproses.

PELARI Nusantara Kembali mencatatkan kegiatan positifnya yaitu mendistribusikan Royalty Unclaimed kepada para anggotanya yang selama ini belum pernah mendapatkan royalti dari LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) manapun.

"Kita bersyukur Kepada Tuhan YME, karena meskipun LMK Pelari ini baru saja lahir, tetapi atas upaya serta kerja keras para pengurusnya mensinergikan dengan pihak LMKN dan para LMK yang ada, kita bisa mendistribusikan royalty Unclaimed kepada anggota kami yang sebelumnya belum pernah mendapatkan royalti dari LMK manapun. Jadi boleh dibilang kita pecah telor," ujar Ketua Umum PELARI Nusantara Sandec Sahetapy kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/3/2022).

Lebih lanjut Sandec menambahkan bahwa untuk distribusi kali ini, LMK Pelari menerima Uang Royalti dari LMKN sebesar Rp 127 juta. Musisi dan Penyanyi Fariz RM mendapatkan Royalti terbanyak.

"Meskipun kita belum bisa berbuat maksimal, namun setidaknya kita sudah bisa membantu teman-teman pencipta lagu ini mendapatkan haknya. Untuk pembagian perdana ini kami LMK Pelari menerima royalti dari LMKN sebesar Rp 127 juta untuk dibagikan kepada anggota yang belum pernah menerima royalti dari LMK manapun. Kemudian Fariz RM mendapat royalti terbanyak yaitu Rp 12,5 juta. Kemudian disusul Keenan Nasution mendapatkan Rp 10 juta," ujar Sandec.

 

2 dari 4 halaman

Mekanisme

Saat disinggung mengenai mekanisme pembagiannya, termasuk pendapatan Fariz RM, Sandec menjelaskan, "Ya, tak bisa dipungkiri bahwa karna karya Fariz ini terbukti nyata menghiasi blantika musik Indonesia selama 40 tahun lebih dengan 1700 an karya dan masih diperdengarkan dan dipakai oleh generasi penerus sampai detik ini," ujar Sandec.

Fariz RM mengaku bahwa ia baru pertama kali ini mendapatkan royalti dari Lembaga manajemen Kolektif (LMK).

"Ya, ini royalti pertama saya ketika menjadi anggota LMK, yaitu di Pelari Nusantara, bagi saya bukan masalah jumlahnya, yang terpenting ini adalah transparansi dari pengurus LMK untuk memberikan haknya kepada para pencipta lagu," ujar Fariz RM.

 

3 dari 4 halaman

Alasan

Fariz RM pun membeberkan alasannya kenapa baru mau bergabung menjadi anggota LMK, terutama Pelari Nusantara.

"Ya karena saya melihat teman teman di Pelari ini serius berjuang untuk para pencipta lagu dan transparan dalam membagikan royalti. Dari beberapa tahun lalu kita sudah diminta tidak hanya menjadi anggota, tetapi juga menjadi pendiri, jadi inilah hasil nyata dari perjuangan teman-tenan semua hingga akhirnya bisa mendistribusikan Royalti kepada para anggotanya," tambah Fariz.

Sementara salah satu komisioner dari Lembaga Kolektif nasional (LMKN) Yessy Kurniawan memberikan apresiasi kinerja ketua dan para pengurus Pelari Nusantara.

"Saya mengapresiasi kinerja para pengurus Pelari ini, luar biasa sekali, baru hari Sabtu kemarin terima uang dari LMKN, hari ini langsung didistribusikan. Ini merupakan rekor yang tercepat dalam sejarah pembagian Royalti oleh LMK,” kata Yessy.

 

4 dari 4 halaman

Bergabung

Di penghujung pertemuannya dengan para awak media, Sandec selain mengumumkan Tito Soemarsono yang sudah bergabung dengan LMK Pelari juga meminta kepada para pencipta lagu dan pemusik Indonesia untuk turut berjuang bersama dirinya melawan siapapun yang menhalangi hak-hak ekonomi para pencipta lagu dan pemusik di Indonesia.

"Tito Soemarsono sudah bergabung dengan LMK Pelari, semoga dengan bergabungnya Tito ini bisa menjadi amunisi baru untuk perjuangan Pelari dalam memperjuangkan Hak Cipta bagi para pencipta lagu dan pemusik Indonesia," ujarnya.

Sandec juga meminta kepada para pencipta lagu untuk turut berjuang bersama dirinya melawan siapapun yang menhalangi hak-hak ekonomi para pencipta lagu dan pemusik di Indonesia.