Sukses

Adam Deni Ngaku Siap Melawan Ahmad Sahroni karena Diduga Pernah Usir Ibunya

Genderang perlawanan disuarakan oleh Adam Deni lantaran ia tak terima ibunya sudah dua kali diusir saat berkunjung ke kediaman Ahmad Sahroni.

Liputan6.com, Jakarta Adam Deni, pegiat media sosial yang menjadi terdakwa kasus dugaan akses ilegal, mengaku siap melawan Wakil Ketua Komisi lll DPR RI Ahmad Sahroni. Sebelumnya, Adam Deni memang sempat meminta maaf kepada Crazy Rich Tanjung Priok, Jakarta Utara, agar laporannya dicabut.

Genderang perlawanan disuarakan oleh pemilik nama lengkap Adam Deni Gearaka lantaran ia tak terima ibunya mengklaim sudah dua kali diusir saat berkunjung ke kediaman Ahmad Sahroni. Ibunda Adam Deni datang ke rumah Sahroni untuk meminta maaf atas perlakuan anaknya.

"Ibu saya dua kali diusir, sekarang saya siap melawan," ujar Adam Deni kala ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Sakit Hati

Menurut Adam Deni, pengusiran terhadap ibunya membuat ia sakit hati. Adam Deni pun mempertanyakan perasaan Ahmad Sahroni seandainya ibunya diperlakukan seperti itu.

"Dia punya ibu enggak sih?" celetuk Adam Deni.

3 dari 5 halaman

Tak Takut

Pria yang berseteru dengan Jerinx SID ini pun siap membongkar dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ahmad Sahroni.

"Lawan koruptor, saya enggak takut," ujar Adam Deni menyerukan.

4 dari 5 halaman

Pelaporan

Diketahui, pegiat media sosial Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.

5 dari 5 halaman

Pelanggaran dan Hukuman

Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin dan ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.

Atas perbuatannya itu, Adam Deni dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1, 2, 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).