Sukses

Konser Tulus di Bandung Dibubarkan, Satgas Covid 19: Belum Memiliki Izin

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan konser musik yang sedianya menghadirkan solois Tulus dan Tiara Effendy, Selasa (29/3/2022) urung dilaksanakan.

Liputan6.com, Bandung - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan konser musik yang sedianya menghadirkan solois Tulus dan Tiara Effendy, Selasa (29/3/2022) urung dilaksanakan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengonfirmasi adanya pembubaran kegiatan keramaian oleh petugas karena konser tersebut tak mengantongi izin.

“Iya, dibubarkan karena panitia belum memiliki izin,” kata Asep, Selasa (29/3/2022) malam.

Seperti diketahui konser musik bertajuk Soundfest Bersua 2022 itu digelar di area Critical 11, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Pembubaran konser musik dilakukan sebelum Tulus naik ke atas panggung.

 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

3 dari 5 halaman

Tidak Merekomendasikan

Kota Bandung saat ini masih menerapkan PPKM level 3. Sesuai aturan kegiatan musik masih perlu pemantau khusus.

Panitia seharusnya berkoordinasi dengan Polri dan Satpol PP untuk mendapatkan izin menggelar acara. Faktanya, panitia mendadak memberitahukan hal tersebut.

“Ini juga baru dirapatkan di satgas tadi pagi. Hasil rapatnya memang tidak merekomendasikan izin buat konser tersebut,” ujar Asep.

“Tadi ditanya izin, (panitia) tidak memperlihatkan baik dari satgas maupun polres soal izin keramaian. Setelah itu ya sudah tidak boleh ada kegiatan,” tutur Asep menambahkan.

 

 

4 dari 5 halaman

Penonton

Informasi yang dihimpun, venue konser sudah didatangi penonton sejak pukul 15.00 WIB. Asep pun memastikan di lokasi saat ini tidak ada lagi keramaian.

“Sudah enggak ada, tadi dari jam 18.30 WIB juga sudah diimbau,” katanya.

 

5 dari 5 halaman

Belum Mulai

Konser musik tersebut memang belum dimulai. Dengan demikian, satgas tidak memberikan sanksi kepada pihak panitia atau penyelenggara.

“Enggak, kami kan belum menerbitkan izin dan kegiatan itu belum mulai konsernya juga,” kata Asep.

Asep mengatakan, untuk menggelar kegiatan konser dibutuhkan izin kegiatan, baik itu dari satgas maupun polisi dan juga izin keramaian.

"Apabila salah satu izinnya tak keluar, maka konser tidak boleh dilaksanakan," ucapnya.