Sukses

Dari Rutan Salemba, Jerinx SID Dipindahkan ke Lapas Kerobokan Bali

Jerinx SID yang selama ini menjalani tahanan di Rutan Salemba di pindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali

Liputan6.com, Jakarta - Jerinx SID, terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik yang divonis hukuman 1 tahun penjara, dipindahkan dari di Rutan Salemba Jakarta ke Lapas Kerobokan Bali.

Pemindahan itu dilakukan atas permintaan penggebuk drum band Superman Is Dead dan telah disetujui oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Suami Nora Alexandra resmi dipindahkan ke Lapas Kerobokan mulai 1 April 2022.

"Permohonan tersebut ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan kemarin (1 April 2022), Jerinx sudah dipindahkan dari Jakarta ke Bali," kata I Wayan Gendo Suardana, kuasa hukum Jerinx SID, Minggu (3/4/2022).

 

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Permintaan Pemindahan

Permintaan pemindahan penahanan dilakukan Jerinx SID agar dirinya bisa dekat dengan ibunya yang saat ini sudah tua dan sakit-sakitan. 

"Di lapas Kerobokan karena jarak Jerinx menjalani hukumannya tidak terlalu jauh dengan lokasi tempat tinggal ibunya," ungkap Gendo.

3 dari 4 halaman

Sakit

Alasan lain agar memudahkan ibunya bila ingin menjenguknya di tahanan. Apalagi di kondisi pandemi seperti sekarang ini, setidaknya bisa mengurangi biaya dan kemungkinan terpapar Covid-19.

"Di mana, Ibu Jerinx sudah tua dan sakit-sakitan yang selama ini dirawat dan tinggal Jerinx di Bali. Terlebih dengan adanya pandemi saat ini, sehingga ibunya dapat mengunjungi dengan mudah dan tidak memerlukan biaya yang besar," ujar Gendo.

4 dari 4 halaman

Vonis

Diketahui Jerinx SID Divonis hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 25 juta terkait pengancaman melalui media elektronik yang dilakukan terhadap penggiat media sosial Adam Deni pada 24 Februari 2022.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Jerinx SID dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.