Sukses

Polisi Akan Periksa Komedian M, Pembeli Video Dea OnlyFans

Komedian M akan segera diperiksa karena membeli puluhan video syur milik Dea OnlyFans

Liputan6.com, Jakarta - Polis mengungkapkan fakta baru terkait kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans. Ternyata ada seorang komedian berinisial M yang membeli puluhan video syur pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti.

Rencananya, polisi akan memanggil komedian tersebut untuk mendalami kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah komedian M ikut menyebarkan atau tidak video milik Dea OnlyFans tersebut.

"Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau tidak, nanti akan kami periksa yang bersangkutan untuk jadi saksi terlebih dahulu," Ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari kanal YouTube KH Infotaiment,Selasa (5/4/2022).

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Minggu Ini

Secepatnya pemangilan komedian M akan dilakukan guna proses penyidikan. Dijadwalkan pemeriksaan akan dilakukan minggu ini juga. 

"Minggu inilah kita periksa," imbuh Auliansyah.

3 dari 4 halaman

Tersangka

Auliansyah Lubis menuturkan, tak menutup kemungkinan komedian M bisa ditetapkan sebagai tersangka bila terbukti menyebarkan video Dea Onlyfans.

"Sementara dipanggil dulu sebagai saksi, baru nanti kami utarakan apakah status yang bersangkutan tetap sebagai saksi atau jadi tersangka," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Kasus

Diketahui Dea OnlyFans diciduk polisi pada 24 Maert 2022 terkait kasus pornografi. Setelah menjalani pemeriksaan, dirinya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.

Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka, namun Dea OnlyFans tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.