Sukses

Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Putra Siregar dan Rico Valentino, Tersangka Disebut Memukul dan Menendang

Seperti apa kronologi dugaan pengeroyokan yang dilakukan Putra Siregar dan Rico Valentino?

Liputan6.com, Jakarta - Putra Siregar dan Rico Valentino telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan di sebuah kafe di bilangan Cikajang, Jakarta Selatan. Saat ini keduanya ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam jumpa pers, polisi pun mengurai kronologi kejadian kasus dugaan pengeroyokan ini. Peristiwa ini sebenarnya terjadi pada 2 Maret 2021 pukul 02.30 WIB.

"Kronologinya saat itu baik korban maupun terduga pelaku sedang berada di kafe tersebut, kondisi ada yang sedang dalam keadaan minum," kata Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).

"Peristiwa ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS mendatangi meja korban MNA," ia menyambung pernyataan.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Pemukulan

Terkait apa yang mereka dibicarakan, polisi masih dalam tahap penyidikan. Namun yang pasti Rico Valentino merasa tidak senang.

"Tersangka RV tidak senang dengan peristiwa tersebut sehingga mendatangi korban MNA dan melakukan pemukulan terhadap korban MNA," beber Budhi Herdi Susianto.

"Kemudian tersangka PS ikut bersama-sama, di situ dia menendang dan mendorong MNA. Dari peristiwa tersebut terekam CCTV," sambungnya.

3 dari 4 halaman

Damai?

Sebenarnya, pihak korban ingin menempuh jalan damai. Namun niat baik itu tidak direspons oleh Putra Siregar dan Rico Valentino.

"Mereka menghubungi pihak RV dan PS namun dengan 2 minggu tidak ada tanggapan sehingga 16 Maret baru dilaporkan secara resmi dan kami dari Polri melakukan penylidikan dan penyidikan terhadap kasus ini," kata polisi.

4 dari 4 halaman

Pasal

Atas kasus ini, keduanya terancam hukuman hingga lima tahun penjara. "Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Budhi Herdi Susianto.