Sukses

Ruben Onsu Digugat I Am Geprek Bensu Senilai Rp 100 Miliar

Perseteruan antara Ruben Onsu dengan Benny Sujono terkait merek I Am Geprek Bensu kembali menjadi sorotan.

Liputan6.com, Jakarta - Ruben Onsu dikabarkan digugat Rp 100 miliar. Sang penggugat tak lain Benny Sujono, pemilik merek bisnis I Am Geprek Bensu. Gugatan Benny Sujono terhadap Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst 

Awal mula perseteruan ini telah bermula sejak 2018 silam. Awalnya, Ruben Onsu melakukan gugatan merek dagang milik Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018.

Namun kini Ruben Onsu justru digugat balik oleh Benny Sujono dengan nilai yang fantastis.

Semua berawal ketika Ruben Onsu menjadi brand ambassador dari Geprek Bensu. Awalnya dua pengusaha dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Yancent Kurniawan dan Stefani Livinus, mendirikan I Am Geprek Bensu di April 2017.

Mereka meminta Jordi Onsu menjadi manajer operasional. Jordi Onsu lalu menawarkan sang kakak, Ruben Onsu, menjadi duta promosi, yang akhirnya disetujui pemilik.

 

2 dari 4 halaman

Menggunakan Nama Bensu

Setelah ditunjuk sebagai duta promosi, Ruben Onsu meminta satu karyawan untuk dipekerjakan di bagian dapur. Sekitar Agustus 2017, Ruben Onsu mengajak karyawan itu bergabung di bisnis ayam gepreknya sendiri yang diberi nama Geprek Bensu.

Suami dari artis Sarwendah itu lalu melarang pihak Yancent menggunakan nama Bensu lagi pada bisnis mereka. Setahun kemudian, Ruben Onsu pun mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya, Ruben Samuel Onsu, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu pada Agustus 2019, Ruben menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu. Seolah tak terima, pihak PT Ayam Geprek Bensu pun melakukan gugatan balik.

3 dari 4 halaman

Kasasi Ruben Onsu Ditolak MA

Selanjutnya pada Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben dan memenangkan gugatan balik PT Ayam Geprek Benny Sujono. Bukan cuma itu saja, enam merk dagang yang pernah didaftarkan Ruben Onsu juga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.

Tak tinggal diam dengan penolakan PN Niaga Jakarta Pusat tersebut, Ruben Onsu membawa kasus ini ke Mahkamah Agung dengan mengajukan kasasi pada April 2020. 

Sebulan kemudian Mahkamah Agung menolak kasasi Ruben dan memperkuat putusan PN Niaga Jakarta Pusat. Penolakan tersebut tertuang dalam putusan MA dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. yang disampaikan melalui laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6/2020).

 

4 dari 4 halaman

Gugatan Bernilai Rp100 Miliar

Rupanya kini giliran Benny Sujono yang menggugat Ruben Onsu di Pengadilan Niaga Jakarta. Ruben Onsu digugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya harus dilaksanakan secara sekaligus. Gugatan tersebut dilakukan pada 23 Maret 2022. 

Dalam gugatannya, Benny Sujono meminta Ruben Onsu untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, Benny Sujono juga meminta agar Ruben Onsu menghentikan semua penggunaan merek Geprek Bensu